Karir  

Cara Daftar Kartu Kuning Online, Panduan Lengkap untuk Pencari Kerja

cara daftar karu kuning onlie
pelayanan pendaftaran kartu kuning/bandungkab.go.id

HALOBDG.COM – Apakah Kamu sedang mencari cara untuk membuat kartu kuning untuk melamar kerja? Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara mendaftar kartu kuning online.

Dengan langkah-langkah terperinci dan praktis, Kamu dapat mengurus kartu kuning dengan efisien dan menghemat waktu. Yuk, pelajari semua yang perlu Kamu ketahui untuk memulai proses pendaftaran kartu kuning secara online.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Bandung

Apa itu Kartu Kuning?

Kartu kuning, atau Kartu AK1, adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), lembaga pemerintah yang bertujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang resmi mengatur ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten Bandung

Disnaker memiliki akses ke data para pencari kerja yang terdaftar dan memiliki kartu kuning. Data ini dapat diberikan kepada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Meskipun disebut kartu kuning, kartu ini berwarna putih dan mencantumkan informasi seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP, data kelulusan, dan tempat pendidikan terakhir.

Syarat Membuat Kartu Kuning (kartu AK1)

Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk membuat Kartu kuning:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2.  Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. 2 Lembar Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 cm.

4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki

6. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja apabila ada.

Mendaftar kartu kuning secara online memiliki beberapa keuntungan:

1. Kemudahan dan Aksesibilitas: Pendaftaran online dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

2. Penghematan Waktu: Proses pendaftaran online menghindari antrean panjang dan menghemat waktu.

3. Pengiriman Dokumen Elektronik: Dokumen pendukung dapat diunggah secara elektronik, menghemat biaya dan waktu cetak-mencetak.

Langkah-langkah Daftar Kartu Kuning Online

Berikut adalah cara untuk mendaftar kartu kuning secara online:

1. Kunjungi situs https://karirhub.kemnaker.go.id/. Kemudian, pada tampilan halaman depan, klik atau pilih garis tiga pojok kanan atas pada layar untuk membuka menu.

langkah 1 daftar kartu kuning online

2: Pilih menu “Daftar”, jika belum memiliki akun. akan tetapai silahkan pilih “masuk’ jika sudah memiliki akun atau muncul keterangan KTP sudah terdaftar.

langkah 2 daftar kartu kuning online

3. Masukan pada kolom masing-masing NIK, nama, nama ibu kandung, alamat email aktif, nomor HP aktif, dan buatlah password sesuai syarat untuk login ke akun sisnaker, kemudian klik “daftar sekarang”.

4. Apabila sudah mengisi data dengan lengkap, selanjutnya akan ada kode verifikasi (kode OTP) yang terkirim ke sms di HP yang sudah didaftarkan. Pada kolom aktivasi akun, isikan kode verifikasi tersebut.

Langkah 4 daftar kartu kuning online

5.  Setelah itu, Kamu akan diarahkan ke halaman beranda layanan. Klik kembali ke halaman sebelumnya sampai muncul halaman pendaftaran. lalu klik ” daftar sebagai pencari kerja”

6. Kemudian, Klik garis tiga di pojok kanan atas untuk membuka menu. pilih profil untuk melengkapi profil Kamu.

langkah 6 daftar kartu kuning online

7.  Pilih lengkapi profil, lalu klik dan unggah foto dengan menampakkan wajah yang jelas.

langkah 7 daftar kartu kuning online

8. Isikan semua kolom pada profil samapi ke bawah, pastikan centang kolom ” sedang mencari pekerjaan” dan pilih pekerjaan yang sesuai dengan minat Kamu.

langakh 9 cara daftar kartu kuning online

9. Jika memiliki pengalaman kerja, isi kolom sampai bawah, kemudian klik lanjutkan. Apabila tidak memiliki pengalaman kerja silahkan pilih Lewati. langkah 10 daftar kartu kuning online

10. Kemudian jika kamu memiliki pelatihan kerja, silahkan isi kolom pelatihan dan klik lanjutkan. Jika tidak bisa kamu lewati.

langkah 11 cara daftar kartu kuning online

11.  Pada kolom Pendidikan, isi semua riwayat pendidikan (siapkan foto ijazah ukuran dibawah 1 MB untuk di unggah di dokumen. kemudian klik lanjutkan.

12. Jika pernah mengikuti sertifikasi pelatihan, isi kolom sampai bawah dan klik lanjutkan, apabila tidak pernah mengikuti pilih lewati.

13. Pada kolom keahlian, kamu bisa mnegisi keahlian yang kamu miliki kemudian klik tombol +. jika sudah klik simpan dan selesai.

14. Pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Disnaker sesuai domisili KTP.

Baca juga: Tata Cara Membuat SKCK Online di Bandung Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Kartu kuning atau Kartu AK1 dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya dapat membuat kartu kuning di daerah asal yang tertera di KTP mereka.

Prosedur ini memastikan bahwa proses pembuatan kartu kuning dilakukan di kantor Disnaker setempat di daerah tinggal pencari kerja.

Berikut langkah untuk membuat kartu kuning di kantor disnaker.

1. Datang ke kantor Disnaker sesuai KTP domisili

2. Cari bagian pembuatan kartu AK1

3. Serahkan dokumen

4. Tunggu sampai kartu kuning dicetak

5. Petugas akan memanggil pencari kerja jika kartu kuning mereka sudah dicetak

6. Pencari kerja kemudian diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.

Biaya Pembuatan Kartu Kuning

Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu masyarakat yang ingin mencari pekerjaan.

Kamu akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.

Masa Berlaku Kartu Kuning

Kartu kuning memiliki masa berlaku selama dua tahun. Setelah masa berlaku habis, Kamu harus memperpanjang kartu kuning. Perpanjangan kartu kuning dapat dilakukan di kantor Disnaker setempat.

Cara Perpanjang Kartu Kuning

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat
  2. Bawa kartu kuning yang habis masa berlakunya
  3. Isi formulir perpanjangan kartu kuning
  4. Tunggu kartu kuning yang sudah diperpanjang

Demikianlah cara daftar kartu kuning online untuk melamar kerja. Dengan menggunakan panduan lengkap ini, Kamu dapat menjalani proses pendaftaran dengan lancar. Pastikan memenuhi persyaratan dan mengunggah dokumen pendukung dengan benar.

Setelah selesai, Kamu dapat mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan dilegalisasi di kantor Disnaker setempat.

Ingatlah bahwa pembuatan kartu kuning tidak memerlukan biaya, tetapi ada biaya untuk fotokopi dan legalisasi kartu kuning. Dengan kartu kuning yang sah, Kamu siap mencari pekerjaan dan menghadapi peluang kerja yang sesuai dengan kualifikasi dan pendidikan Kamu. (*)