Muslim  

Bagaimana Hukum Saling Mengingatkan kepada yang bukan Mahram? Ini Penjelasannya

hukum mengingatkan kepada sesama muslim
ilustrasi?pixabay

Bagaimana hukum saling mengingatkan kepada yang bukan mahram? Dalam ajaran Islam, saling mengingatkan merupakan tindakan mulia yang memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara umat Muslim.

Namun, terdapat batasan etika yang harus diikuti, terutama ketika berhadapan dengan orang yang bukan mahram.

Dalam konteks ini, Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai cara-cara yang baik dan patut untuk saling mengingatkan tanpa melanggar batas-batas kehormatan dan moralitas.

Hukum Saling Mengingatkan kepada yang bukan Mahram

Sebelum membahas mengenai hukum saling mengingatkan dalam islam, sebaiknya ketahui dulu apa itu istilah bukan Mahram.

Dikutip dari laman Kemenag sumsel, istilah ‘bukan mahram’ artinya wanita yang boleh dinikahi. Namun selama belum dinikahi, ada larangan-larangan, yaitu tidak boleh berduaan, bersentuhan kulit dan lainnya. Kalau sudah dinikahi, maka semua larangan itu menjadi tidak berlaku. Dan biasanya, istilah bukan mahram sudah tidak berlaku lagi.

Lantas bagaimana saling mengingatkan kepada yang bukan Mahram? Simak penjelasan mengenai hukum saling mengingatkan kepada sesama muslim berikut ini.

Dalam Islam, seorang muslim memiliki kewajiban untuk mengingatkan muslim lainnya dalam kebaikan.

Allah Ta’ala berfirman dalam al quran surat Ali Imron: 110: 

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imron: 110)

Sementara itu dilansir dari laman NU online, seorang santri dari PP Al-Munawwir bertanya: Apa Kewajiban kita terhadap muslim lainnya? Apakah kita akan diberi pertanggungjawaban di akhirat kelak jika kita tidak menegur/mengingatkan teman kita/muslim lain karena tidak shalat dsb?

Penjelasan terkait peertanyaan diatas:

Muslim yang satu dengan muslim adalah saudara. Begitulah sabda Nabi Muhammad SAW. Sebagai saudara, orang islam tentu mempunyai kewajiban untuk menjaga saudaranya yang lain(muslim) dari hal-hal yang buruk.

Hal yang buruk di sini tidak hanya yang berbahaya secara fisik dan bersifat duniawi, namun juga bahaya secara bathin dan bahaya nanti di akhirat seperti siksa neraka.

Kewajiban ini secara umum masuk dalam bingkai amar makruf dan nahi munkar serta saling menasehati dalam kebaikan dan kesabaran.

Banyak ayat Al-Quran yang menerangkan tentang hal ini, namun di sini kami ambil sebagian saja. Dalam surat Al-Ashr disebutkan

: وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلاَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحاتِ وَتَواصَوْا بِالْحَقِّ وَتَواصَوْا بِالصَّبْرِ (3).–العصر

Artinya : Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan saling menasehati supaya mentaati kebenaran dan saling menasehati supaya selalu sabar. (QS. Al-Ashr)

Syaikh Abul Abbas Ahmad bin Muhammad bin Al-Mahdi dalam Kitab Al-Bahrul Madiid fi tafsir Al-Quran Al-Majid hal.350 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan saling menasehati supaya mentaati kebenaran adalah saling menasehati untuk melakukan perintah yang sudah ditetapkan dan tidak boleh diinkari, seperti keimanan, menjadikan Al-Quran dan Hadits sebagai pedoman, mengikuti rasul, melakukan ibadah-ibadah wajib dan sebagainya.

Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa menegur orang Islam yang tidak sholat itu adalah tanggung jawab (kewajiban) muslim yang lainnya karena sholat adalah ibadah yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun selama masih dalam kondisi mukallaf.

Kemudian, apakah menegur atau tidak menegur akan dimintai pertanggungjawaban nanti di hari kiamat? Jawabannya, pasti. Semua perbuatan, termasuk pembiaran/tidak menegur orang yang tidak sholat, akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat.

Allah SWT. berfirman Artinya : Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.(QS. Az-zalzalah : 7-8)

Dengan demikian, menyampaikan teguran sesama muslim dilakukan dengan cara-cara yang baik dan disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Nabi Muhamamad SAW. dalam sebuah hadits telah memberikan tahapan-tahapan dalam melakukan perubahan hal yang buruk (munkar) sesuai kondisi kita yaitu, dengan tangan (power), dengan lisan dan dengan hati.

Itulah penjelasan mengenai hukum mengingatkan sesama muslim, namun pastikan bahwa hal tersebut dilakukan dengan penuh kelembutan dan kasih sayang. (*)