Jabar  

2,7 Juta Warga Jabar Dapat BLT BBM Rp 600 Ribu, Yuk Cek Syarat dan Mekanismenya

Warga Jabar Dapat BLT BBM Rp 600 Ribu, Yuk Cek Syarat dan Mekanismenya
Warga Jabar Dapat BLT BBM Rp 600 Ribu, Yuk Cek Syarat dan Mekanismenya/pixabay

HALOBDG.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM pada 1 September 2022. Hal ini diketahui dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran BLT BBM, Sabtu (3/9/2022). 

Untuk mengetahui apakah dapat bantuan BLT BBM apa tidak bisa mengeceknya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar yang turut hadir dalam rapat virtual tersebut mengatakan, proses penyaluran di Jawa Barat sudah dilakukan per 1 September 2022. 

“Penyaluran (BLT BBM) di Jawa Barat sudah dilakukan per 1 September 2022, di Kota Bandung,” kata Dodo Suhendar. 

Bantuan BLT BBM ini akan disalurkan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. 

Berdasarkan data PT Pos Indonesia, tercatat sebanyak 2.687.070 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jawa Barat akan menerima BLT BBM.

Adapun besaran BLT BBM yang diberikan adalah Rp 150.000 per bulan selama empat bulan dari September hingga November yang dilakukan dalam dua tahap. 

Tahap pertama dilakukan pada Bulan September sebesar Rp 300.000 (September dan Oktober), tahap kedua direncanakan dilakukan pada bulan November sebesar Rp 300.000 (November dan Desember). 

Kepala PT Pos Regional Jawa Barat Pujiati mengungkapkan, penyaluran BLT BBM di seluruh Jabar dikelola oleh dua regional Kantor Cabang Utama (KCU), yaitu regional Jakarta dan Jabar. 

Ia menerangkan, ada tiga cara salur BLT BBM, yaitu disalurkan di Kantor Pos terdekat, disalurkan di komunitas setempat (Kecamatan, Desa/ Kelurahan), dan disalurkan langsung ke rumah penerima manfaat bila penerima manfaat termasuk pada disabilitas, lanjut usia, atau sakit. 

“Bagi setiap KPM yang menerima bantuan ini akan dilakukan geo tagging rumah KPM guna menjaga validitas bantuan tepat sasaran,” tegasnya. 

Adapun tahapan proses verifikasi KPM dari BLT BBM pada saat akan menerima bantuan ini, yaitu melalui face recognition , scan barcode cekpos digital yang terdapat pada SP KPM. 

Selain itu, apabila penerima manfaat diwakili oleh keluarga, maka akan diinput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mewakili, juga foto diri KPM atau yang mewakili, dan khusus untuk KPM difabel difoto seluruh badan. 

Syarat Penerima BLT BBM

Penerima bantuan ini merupakan masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP elektronik dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk pekerja diberikan pada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta. 

Sebagai Informasi, pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BBM kepada sekitar 20,6 juta keluarga penerima manfaat di Indonesia mulai 1 September 2022.  hal ini sebagai bentuk pengalihan kenaikan subsidi Bahan Bakar Minyak. (*)