Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Senin 13 Juli – Minggu 19 Juli 2020

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Senin 6 Juli - 12 Juli 2020
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Senin 6 Juli - 12 Juli 2020

Berikut Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Online Satpas Polrestabes Bandung Senin tanggal 6 Juli sampai dengan Minggu 12 Juli 2020.

Senin, 6 Juli 2020

ITC Kebon Kalapa, Jl Pungkur Bandung

Metro Indah Mal, Jl. Soekarno Hatta Bandung

Selasa, 7 Juli 2020

King’s Shoping Center, Jl Kepatihan Bandung

Pasar Modern Batununggal Blok RG -03 Bandung

Rabu, 8 Juli 2020.

BTM Cicadas Jl Ibrahiem Adjie No. 47 Bandung

MIKO Mall Jl. Terusan Kopo Bandung

Kamis, 9 Juli 2020.

BTC Fashion Mall Jl DR Djunjunan Pasteur

Borma Cipadung, Jl AH Nasution Bandung

Jumat, 10 Juli 2020.

BTC Fashion Mall Jl DR Djunjunan Pasteur

Lucky Square, Jl Terusan Jakarta no. 2 Bandung

Sabtu, 11 Juli 2020.

BTC Fashion Mall Jl DR Djunjunan Pasteur

Pasar Modern Batununggal Blok RG -03 Bandung

Minggu, 12 Juli 2020

tidak beroperasional

Persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling Online Kota Bandung 

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi yang sim nya habis pada masa pandemi Covid 19 terhitung mulai tanggal 24 maret 2020 sampai dengan 29 mei 2020 dapat di perpanjang sampai tanggal 31 juli 2020

6. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

7. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
8. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.0p s/d 12.00 wib.

10. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Info Lengkap Jadwal Lengkap SIM Keliling Bandung Raya silahkan lihat di sini