Tekno  

Begini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online Mapun Offline

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online ((dok. BPJS Kesehatan)

BAGI masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri kini tak perlu pusing lagi. Karena caranya mudah, tersedia dua cara yang dapat dilakukan, yaitu secara online maupun offline.

Sebelum mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda harus menyiapkan syarat-syarat yang telah ditetapkan, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • NPWP jika ada
  • Fasilitas Kesehatan (Faskes) Pertama
  • Email dan Nomor HP aktif
  • Pas Foto ukuran 3×4. Sediakan dengan ukuran maks. 50 KB (untuk online)
  • Halaman depan buku rekening (untuk autodebit iuran BPJS Kesehatan)

Cara Pendaftaran BPJS Mandiri

Setelah menyiapkan syarat-syarat di atas, jika Anda memilih daftar secara offline bisa langsung mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan tersebut. Kemudian lakukan langkah-langkah berikut ini:

  • Pilih loket pendaftaran;
  • Isi formulir pendaftaran;
  • Bayar Premi;
  • Tunggu Proses Verifikasi hingga selesai

Cara Pendaftaran Secara Online

Sementara itu, jika ingin lebih praktis dapat memilih pendaftaran secara online yang hanya menggunakan ponsel Anda. Cara pendaftarannya seperti berikut ini:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar Anda

2. Buka aplikasi Mobile JKN

3. Jika sudah instal, Klik Daftar

4. Kemudian pilih Pendaftaran Peserta Baru

5. Baca Ketentuan Pendaftaran dan Klik setuju

7. Masukkan NIK (No. KTP)

8. Ketik kode captcha

9. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

10. Isi data diri lalu Klik Selanjutnya

11. Pilih fasilitas kesehatan pertama termasuk dokter gigi

12. Masukkan alamat email yang aktif dan Klik Simpan

13. Tunggu Kode Verifikasi yang akan dikirim ke alamat email yang didaftarkan

14. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN.

15. Peserta akan mendapat virtual account pembayaran premi.

Pembayaran premi bisa dilakukan di e-commerce, ATM, Mobile banking, minimarket, maupun merchant-merchant BPJS Kesehatan. (*)