Tips  

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Status Masih Aktif Bekerja

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Syarat Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan status kerja masih aktif

HALOBDG.COM – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk mencairkan saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) mereka, bahkan jika mereka masih aktif bekerja.

Tentu saja BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan meski belum memasuki masa pensiun. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui saat hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan seperti yang telah diatur dalam peraturan pemerintah no 60 tahun 2015.

Ada beberapa syarat dan langkah yang perlu diikuti untuk dapat melakukan pencairan ini.

Baca juga: Daftar Alamat Lengkap Kantor BPJS Kesehatan Bandung

Pengajuan klaim JHT bisa dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif, dengan catatan dapat dicairkan sebagian 10% atau 30% dengan usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun.

Sementara itu, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.

Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  • Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  • KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  • KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  • Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  • NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  • Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  • KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  • KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  • Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  • NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Masih Kerja Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim pencairan JHT secara online:

  • Kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan bersama foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal file 6MB. Format file yang diterima adalah JPG/JPEG/PNG/PDF.
  • Setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik ‘Simpan’.
  • Selanjutnya, Anda akan menerima jadwal wawancara online dari pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui alamat email yang Anda lampirkan.
  • Petugas akan menghubungi Anda melalui video call untuk melakukan verifikasi data.
  • Setelah proses verifikasi selesai dan klaim disetujui, saldo tabungan JHT Anda akan dikirimkan ke nomor rekening yang telah Anda lampirkan dalam formulir.

Nah itulah syarat dan cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan status masih aktif bekerja.