Tips  

Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online & offline Terbaru

syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan sekarang bisa dilakukan secara online

HALObdg – BPJS Ketenagakerjaan yang dulu dikenal dengan nama Jamsotek saat ini sudah meningkatkan kualitas layanan untuk pesertanya.

Peningkatan kualitas BPJS TK ditandai dengan hadirnya layanan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat Anda klaim atau cairkan dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Mulai dari pembaharuan kebijakan hingga kemudahan berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta.

Salah satu pembaruan kebijakn serta kemudahan berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta adalah proses pencairan yang lebih mudah, tetapi tetap ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh peserta BPJS TK sebelum mencairkan dana.

Jika Anda ingin klaim dana jaminan hari tua (JHT), Anda perlu tahu cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan agar proses pelayanan semakin cepat dan mudah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) NO.60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015, disebutkan bahwa saldo Jaminan Hari Tua bisa diambil 10 persen ,30 persen hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta dengan minimal usia 56 tahun seperti yang tertera pada peraturan sebelumnya.

Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan hendak mencairkan dana JHT 100%, maka status kepesertaan BPJS TK harus sudah non-aktif.

Penonaktifan kepesertaan BPJS TK hanya bisa dilakukan dilakukan oleh tempat peserta bekerja.

BPJS TK akan dinonaktifkan jika karyawan keluar dan iuran BPJS tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Pencairan 100% dana JHT bisa dilakukan jika Anda sudah tidak bekerja lagi, baik karena PHK atau resign atau keputusan sendiri.

Setelah melakukan prosedur pencairan BPJS TK, dana akan dicairkan minimal 1 bulan sejak meninggalkan perusahaan.

Terkait hal ini, lalu muncul pertanyaan, bagaimana cara mencairkan atau mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan? Berikut caranya:

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen

1. Sudah tidak aktif bekerja di perusahaan (PHK/resign).

2. Membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek.

3. Membawa Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).

3. KTP atau SIM.

4. Membawa Kartu Keluarga (KK).

5. Buku tabungan untuk proses pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.

6. Fotokopi minimal sebanyak satu lembar untuk masing-masing dokumen.

7. Membawa pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen

1. Peserta BPJS TK minimal sudah terdaftar selama 10 tahun dan masih aktif bekerja di perusahaan.

2. Membawa kartu BPJS TK/Jamsostek serta fotokopinya.

3. Menunjukan KTP atau Paspor serta membawa fotokopinya.

4. Menunjukan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi.

5. Membawa surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan.

6. Membawa buku rekening tabungan

Jika Anda akan mencairkan saldo Jaminan Hari Tua 30persen Anda perlu menambahkan dokumen perumahan sebagai data pendukung.

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, Proses mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat ini terdapat dua prosedur untuk mencairkan dana JHT yaitu, bisa secara manual (offline) dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan secara online melalui aplikasi.

Proses mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara manual (Offline)

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana saldo JHT dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

2. Datang dengan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim dana JHT. Disarankan untuk membawa dokumen asli serta fotokopi.

3. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.

4. Setelah itu Anda akan mendapatkan nomor antrean.

5. Menandatangani surat pernyataan bahwa sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.

6. Cek kelengkapan berkas.

7. Melakukan wawancara dan foto sebagai bukti.

8. Kemudian dan JHT akan ditransfer ke nomor rekening Anda.

Proses Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

1. Buka website online e-klaim dan lengkapi data diri Anda.

2. Cek kelengkapan formulir, jika sudah sesuai masukan kode verifikasi.

3. Menyiapkan dokumen untuk e-klaim

4. Menunggu konfirmasi dari BPJS TK

5. Proses transfer dana di kantor cabang BPJS TK terdekat.

Cara Cairkan Dana JHT via KTP-el Reader

Dikutip dari akun resmi media sosial BPJS Ketenagakerjaan, terdapat lini layanan baru dalam mencairkan dana JHT, yakni dengan menggunakan KTP-el.

Fitur baru BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT lebih cepat menggunakan KTP-el reader. Cukup tap KTP elektronik Anda tanpa harus isi formulir.

Pastikan data kependudukan Anda valid. Fitur ini tersedia di DKI Jakarta dan 33 Kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi.

Berapa lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Yang pertama, tentu saja tergantung seberapa banyak peserta yang melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaannya.

Semakin banyak orang yang melakukan klaim, maka akan semakin lama dana BPJS Ketenagakerjaan Anda bisa cair.

Bahkan bisa membutuhkan waktu antara 10 hingga 14 hari sampai dana BPJS Ketenagakerjaan Anda ditransfer ke rekening Anda.

Layanan Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan

Jika ingin mengajukan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan datang langsung ke kantor, kini Anda dapat mengambil nomor antrean secara online sehingga tidak perlu datang lebih pagi untuk mendapatkan nomor urut panggilan.

Nomor antrean online bisa Anda dapatkan via aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mendapatkan nomor antrean online BPJS Ketenagakerjaan.