Tips  

Daftar NPWP Online Tanpa Ribet, Simak Panduannya

daftar npwp online
panduan lengkap daftar npwp online

HALOBDG.COM – Apakah Anda ingin mendaftarkan dan mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tanpa harus repot datang ke kantor pajak? Sekarang Anda bisa melakukannya melalui handphone dengan proses yang mudah dan efisien.

Sebagai warga negara Indonesia, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban yang penting. NPWP digunakan sebagai identitas pajak yang mengidentifikasi setiap wajib pajak dalam melakukan transaksi keuangan.

Untuk memudahkan proses pendaftaran, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan NPWP Online yang memudahkan warga negara Indonesia dalam mengurus NPWP secara daring.

Dengan layanan NPWP Online, Anda dapat mengurus semua proses pendaftaran dengan cepat dan mudah.

Nah, Jika Anda ingin mengurus NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak, kini Anda bisa melakukannya secara online dengan langkah-langkah sederhana melalui handphone.

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara daftar NPWP online dengan mudah:

Mengurus NPWP Online

Sebelum mengurus NPWP Online, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang berlaku. Persyaratan pendaftaran NPWP tergantung pada status Anda sebagai pribadi atau badan usaha:

Persyaratan daftar NPWP Pribadi:

  • Bagi WNI, fotocopy  KTP dan fotocopy KK
  • Bagi WNA, fotocopy paspor dan foto KITAS/KITAP
  • Email Aktif

Persyaratan untuk Badan Usaha:

  • Fotocopy ​akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya,
  • Fotocopy identitas diri seluruh pengurus Badan
  • Fotocopy SK Pengesahan AHU
  • Email Aktif

Cara Daftar NPWP Online

1. Aktivasi dan Login

– Buka browser di handphone Anda dan ketik alamat ereg.pajak.go.id

– Pilih opsi “Daftar Akun” dan masukkan alamat email aktif serta kode captcha yang ditampilkan.

– Tekan tombol “Daftar” untuk melanjutkan.

2. Isi Data Diri dengan Lengkap

– Setelah aktivasi akun berhasil, login dengan menggunakan alamat email dan password yang telah Anda buat sebelumnya.

– Isi semua data diri dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas seperti KTP dan KK.

3. Ajukan Permohonan NPWP

– Klik opsi “Daftar” atau “Submit” untuk mengajukan permohonan NPWP Online setelah mengisi data diri.

– Pilih status NPWP apakah Anda ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atau belum. Jika memilih belum, status NPWP Anda adalah non-efektif.

4. Pilih Tarif Sesuai Penghasilan Usaha

– Jika Anda memiliki penghasilan dari usaha dengan penghasilan bruto kurang dari 4,8 milyar rupiah per tahun, Anda dapat memilih tarif sesuai peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 sebesar 0,5% atau tarif sesuai undang-undang pajak penghasilan pasal 17.

4. Minta Kode Token dan Verifikasi

– Setelah mengisi data, minta kode token dengan mengklik opsi “Lanjut”.

– Kode Token akan dikirim ke alamat email Anda. Buka email dan salin kode token tersebut.

– Isi kode token pada laman pendaftaran dan tekan tombol “Kirim” untuk menyelesaikan proses verifikasi.

– Selamat, kini Anda sudah memiliki NPWP secara online.

Ini berarti Anda memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak tepat waktu.

Simak Video panduan lengkap pendafataran NPWP online:

Dengan panduan ini, Anda dapat dengan mudah dan cepat mengurus NPWP tanpa perlu datang ke kantor pajak. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan kemudahan bagi Anda dalam mengurus kewajiban perpajakan.