Tips  

Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Dengan Prosedur Paling Mudah

Cara Menurus surat pindah Domisili

Mengurus surat pindah domisili diperlukan jika anda memutuskan untuk pindah tempat tinggal.

Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di KTP dan Kartu Keluarga.

Cara mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut berkas data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.

Secara umum, syarat mengurus surat pindah domisili membutuhkan beberpa dokumen yang harus disiapkan seperti:

1. KTP Asli dan Foto coynya

2. Kartu Keluarga (KK) beserta Foto Copynya

3. Surat keterangan pindah dari RT/RW setempat

Selain itu, untuk mengurus surat pindah domisili membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama Anda.

Setelah mendapatkan surat pengantar, Anda harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan.

Terakhir Anda harus mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang telah Anda urus sebelumnya.

Berikut alur cara mengurus surat pindah domisili:

1. Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan.

2. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda harus ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir seperti formulir F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK).

3. Setelah mendapat surat keterangan dari Kelurahan, datang ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.

4. Selanjutnya Anda harus mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang Anda siapkan sebelumnya.

5. Biasanya pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari dobel identitas.

6. SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya Anda bawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.

Mengurus surat domisili pindah cukup mudah asalkan Anda tahu syarat dan langkah-langkah yang harus ditempuh.

Proses pengerjaan juga terbilang cepat karena biasanya bisa dilakukan dalam tempo satu hari saja.

Setelah data Anda di tempat lama tercabut, Anda bisa segera mengurus surat pindah datang ke alamat domisili baru yang Anda tinggali.

Berikut alur mengurus surat pindah datang di domisili baru:

1. Datang ke kantor Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama.

2. Di Kelurahan Anda akan diminta mengisi formulis F-1.38 yang merupakan formulir pindah datang dengan ditandatangani lurah atau kepala desa setempat.

3. Selanjutnya bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan dari camat.

4. Langkah terakhir datangi Disdukcapil dan serahkan formulir yang telah lengkap tanda tangannya.

5. Pihak Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang setelah formulir Anda selesai diproses.

6. Surat keterangan tersebut berfungsi sebagai KTP sementara sembari menunggu KTP baru Anda diterbitkan oleh Disdukcapil.

Mengurus surat pindah dan surat pindah datang tidak dipungut biaya sepeser pun.

Akan tetapi, masing-masing daerah memiliki prosedur yang relatif berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang.

Nah bagi warga kota Bandung yang akan mengurus surat pindah datang maupun surat pindah keluar berikut persyaratannya:

Syarat Mengurus Surat Pindah Kota Bandung

Persyaratan Pindah Datang Antarkelurahan

  1. Surat Pengatar RT/RW tujuan
  2. Surat Keterangan Pindah Dari Kelurahan Asal
  3. KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)

Persyaratan Pindah Datang Antarkecamatan

  1. Surat Pengantar RT/RW tujuan
  2. Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan Asal
  3. Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan Asal
  4. KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)

Persyaratan Pindah Datang Antarkota/provinsi

  1. Surat Pengantar RT/RW tujuan
  2. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  3. KTP-el (asli dan fotokopi)

Persyaratan Pindah Keluar Kota Bandung

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)
  3. Surat Keterangan Pindah Dari Kelurahan yang diketahui Kecamatan
  4. Mengisi Formulir Pindah Keluar.

Batal Pindah Keluar

  1. Surat pindah yang asli
  2. Surat Pernyataan Batal Pindah
  3. Langsung ke loket F tanpa SMS pukul 2 siang

Perpanjangan Surat Pindah Keluar yang Expired

  1. Surat pindah yang asli
  2. Formulir pindah keluar yang dicap dan tanda tangan kelurahan dan kecamatan
  3. Langsung ke loket F tanpa SMS pukul 2 siang