15 Juni Mal di Bandung Bakal Buka, Bioskop, Karaoke dan Panti Pijat Belum Boleh Buka

mal di bandung
Ilustrasi: kehidupan normal setelah pandemi Corona (pixabay)

HALObdg – Pembukaan pusat perbelanjaan dan mal di Kota Bandung akan kembali buka mulai hari Senin 15 Juni 2020.

Pembukaan tersebut seiring dengan dilanjutkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung hingga 26 Juni 2020.

Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan menegaskan, meski mal dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi,namun tempat hiburan malam belum boleh buka selama PSBB Kota Bandung.

Meskipun mal dan pusat perbelanjaan dipersilakan beroperasi mulai 15 Juni 2020, Teddy menegaskan bahwa tempat hiburan malam dan kegiatan olahraga massal seperti car free day belum boleh.

“Kalau PSBB Kota Bandung sudah tidak lagi diberlakukan, semua kegiatan masyarakat di Kota Bandung diperbolehkan kembali,” imbuh Teddy.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Jawa Barat (APPBI Jabar) Arman Hermawan menyatakan, pihaknya telah siap untuk kembali mengoperasikan mal dan pusat perbelanjaan pada masa New Normal.

Menurut Arman, para pengelola telah menyiapkan skema protokol kesehatan ketat, jauh sebelum Pemerintah Kota Bandung mempersilakan mal dan pusat perbelanjaan untuk beroperasi kembali.

Adapun operasional mal dan pusat perbelanjaan tidak akan 100 persen selama PSBB. untuk kategori hiburan di dalam mal dan pusat perbelanjaan masih belum diperbolehkan buka sebelum adakan kebijakan terbaru dari Pemerintah Kota Bandung.

“Sementara untuk kategori hiburan, seperti sinema (bioskop), karaoke, tempat permainan anak-anak, serta panti pijat, belum kami perbolehkan buka,” tegas Arman.

Baca juga: Larangan Mudik Dicabut, Setiap Orang Boleh Bepergian Antarwilayah Saat Masa New Normal

Selain itu, jumlah maksimal pengunjung di mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung hanya 30 persen dari daya tamping.

“Karena pembatasaan jumlah pengunjung adalah 30 persen, maka pendataan terhadap pengunjung akan sangat ketat. Pengunjung yang masuk dan keluar akan dihitung secara teliti. Jika jumlah pengunjung sudah masksimal 30 persen, maka yang hendak masuk ditahan dulu,” tambah Arman.

Berikut ini tempat-tempat yang belum boleh beroperasi saat PSBB Diperpanjang Hingga 26 Juni 2020:

  1. Tempat Hiburan
  2. Kegiatan olahraga massal seperti car free day
  3. Bioskop
  4. Karaoke
  5. Tempat permainan anak-anak,
  6. Panti pijat