News  

Larangan Mudik Dicabut, Setiap Orang Boleh Bepergian Antarwilayah Saat Masa New Normal

Syarat Mudik Terbaru kendaraan pribadi dan umum
ilustrasi mudik ( foto:istimewa)

HALObdg – Jakarta, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kenormalan Baru atau new normal.

Dalam SE tersebut disebutkan perjalanan hanya diizinkan bagi orang-orang yang bekerja pada sektor tertentu.

Setiap orang diperbolehkan bepergian antarwilayah asalkan memenuhi beberapa syarat baru yang ditetapkan.

Syarat pertama, orang yang bepergian wajib mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Sementara, syarat khusus bagi perjalanan dalam negeri antara lain wajib menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah dan menunjukkan surat keterangan rapid test yang berlaku 3 hari atau tes PCR yang berlaku 7 hari.

Bagi puskesmas atau rumah sakit (RS) yang tidak memiliki fasilitas dua tes itu, cukup menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza.

Selain itu, mereka yang bepergian wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di ponsel masing-masing.

Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, dan kota.

Termasuk kedatangan orang dari luar negeri dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, kereta api, laut, dan udara.

“Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi,” jelas Doni.

Baca juga: 24 Mal dan Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung Siap Beroperasi dengan Standar Protokol Kesehatan

Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan bahwa tidak ada lagi penyekatan, terutama di daerah PSBB Jakarta.

Kabagops Korlantas Polri Kombespol Benyamin menerangkan, mulai Senin (8/6) dipastikan Operasi Ketupat selesai.

Tidak ada lagi petugas kepolisian yang melakukan penyekatan jalan keluar masuk area PSBB.

“Jakarta sebagai area PSBB juga sudah tidak dijaga kepolisian,” terangnya.

Lalu, apakah boleh keluar masuk wilayah PSBB? Benyamin menjawab, kewenangan penyekatan ada di pemda. Untuk di Jakarta, tentu Pemprov DKI Jakarta yang berwenang

“Kepolisian seperti Polda Metro Jaya hanya membantu kalau dibutuhkan menghentikan kendaraan,” ucapnya. (hns/rdrbdg)