Ini 3 Alasan Ferdian Paleka Bikin Konten Prank Sembako Isi Sampah ke Transpuan

Halobdg – Polrestabes Bandung telah melakukan gelar perkara dalam kasus vidio prank Ferdian Paleka pada Jumat (8/5/2020). Sambil menahan tangis, Ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan transpuan di Indonesia.

Ferdian Paleka mengungkap alasan membuat konten vidio prank dengan membagikan sembako berisi sampah kepada transpuan.

Berikut alasan Ferdian Paleka membuat konten prank sembako isi sampah

1. Hanya Iseng untuk sekedar hiburan

Ferdian mengaku awal mula membuat konten yang dianggap menghina transpuan tersebut hanya iseng.

“Awal mula bikin konten hanya untuk hiburan aja, enggak bermaksud selain itu,” kata Ferdian saat ditemi awak media di polrestabes Bandung.

2. Biar engga ada waria dijalan saat Ramadan

Konten video prank sendiri ternyata merupakan hasil ide dari Ferdian Paleka, Aidil, dan Tubagus.

Ferdian membantah bahwa ide pembuatan video prank sembako isi sampah ini berasal dari salah satu di antara mereka.

Ferdian Paleka merasa bahwa di bulan suci Ramadhan ini seharusnya tidak ada waria yang berkeliaran.

“Karena menurut saya di bulan Ramadhan ini waria nggak boleh, jadi saya ngelakuinnya kayak gitu biar nggak ada waria di bulan suci,” jelas Ferdian.

3. Biar tambah Subcriber Youtubenya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama Ferdian membuat vidio tersebut hanyalah ingin menambah jumlah subscriber di akun Youtube miliknya.

“Motif iseng dengan buat konten candaan, dengan untuk naikan subscribers dan viewer-nya,” Kabid Humas Polda Jabar kata Saptono Erlangga dikutip Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Setelah videonya viral dan ferdian menjadi buron, Ia akhirnya ditangkap polisi dini hari tadi di Tol Jakarta-Merak.

Ferdian pun melakukan permohonan maaf dan mengaku menyesal telah melakukan prank terhadap transpuan di Kota Bandung.

Baca: Ferdian Paleka Youtuber Prank Bantuan “Makanan” Sampah Terancam 12 Tahun Penjara & Denda 12 M

Polisi menjerat sejumlah pasal dalam UU ITE terhadap tersangka Ferdian Paleka.

Dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE tertulis bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca juga: Foto-foto Meme Ferdian Paleka Saat Ditangkap ini Bikin Ngakak

Pasal 36 UU No 11/2008 menyatakan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Lalu, pada pasal 51 ayat 2 UU No. 11/ 2008 tertulis, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (hnd)