Masyarakat Dilarang Takbiran Keliling, Jika Nekat Akan Disanksi

HALOBDG – Polda Jabar melarang bagi masyarakat untuk melakukan takbiran keliling menyambut hari Raya Idul Fitri 2021 mendatang. Hal tersebut demi memutus mata rantai Covid-19.

Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat mengetahui aturan ini.

“Kita imbau (secara) persuasif dan humanis tentang pelarangan ini,” kata dia.

Namun pada saat pelaksanaannya, pihak kepolisian tidak segan-segan melakukan sanksi bagi siapapun yang melakukan takbiran keliling baik roda dua, empat atau bak terbuka.

Sanksi tegasnya yaitu berupa tilang kepada masyarakat atau bahkan penyitaan kendaraan bermotor jika pelanggarannya telah berat seperti tidak bisa menunjukan surat-surat kepemilikan kendaraan.

“Semoga yang akan melaksanakan takbir keliling paham,” katanya.

Diapun mengimbau sesuai dengan anjuran pemerintah yaitu takbiran dilakukan ditempat ibadah seperti masjid dan mushala daengan menerapkan protokol kesehatan serta kapasitas tidak melebihi 50 persen.