Bewara  

9 Pedoman WHO Selama Ibadah Ramadan Ditengah Wabah Corona

WHO

Menyusul edaran pemerintah tentang panduan menjalankan ibadah Ramadan dan Idul Fitri dari Kementerian Agama. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mengeluarkan 9 pedoman kegiatan sosial dan keagamaan di Indonesia selama Ramadan.

Dalam sembilan anjuran umum itu, WHO menekankan perlunya pembatalan kegiatan sosial dan keagamaan demi mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19.

Berikut 9 Pedoman WHO tentang kegiatan sosial dan keagamaan selama Ramadan:

1. Pembatalan kegiatan sosial dan keagamaan perlu menjadi pertimbangan serius.

2. Dalam hal pembatalan kegiatan sosial dan keagamaan, jika memungkinkan, dapat mempertimbangkan penggunaan platform alternatif, seperti televisi, radio, digital, dan media sosial.

3. Tetap menjaga jarak fisik.

4. Untuk menyapa, gunakan cara-cara alternatif sesuai budaya dan nilai-nilai keagamaan untuk menghindari kontak fisik.

5. Bubarkan massa yang berkumpul dalam jumlah besar di tempat-tempat yang umumnya melaksanakan kegiatan di bulan Ramadan, seperti tempat hiburan, pasar, dan toko.

6. Dorong kebiasaan hidup sehat:

a. cuci tangan dengan sabun dan air mengalir; sediakan pembersih tangan berbahan alkohol di pintu tempat ibadah

b. sediakan tisu sekali-pakai dan tempat sampah bertutup dengan pelapis sekali-pakai, dan pastikan sampah dibuang dengan cara yang aman.

c. tampilkan anjuran yang disertai gambar untuk menjaga jarak fisik, kebersihan tangan, etika bersin dan batuk, dan pesan-pesan umum pencegahan Covid-19.

7. Rutin membersihkan tempat, situs, dan bangunan peribadahan.

8. Dalam mengumpulkan dan membagikan sedekah atau zakat selama bulan Ramadan, perlu mempertimbangkan untuk menjaga jarak fisik dan kebersihan.

9.Kesehatan:

a. Puasa: Belum ada penelitian yang mengaitkan puasa dengan risiko infeksi Covid-19. Orang yang sehat dapat berpuasa selama bulan Ramadan seperti di tahun-tahun sebelumnya, sedangkan pasien Covid-19 dapat mempertimbangkan aturan agama tentang berbuka puasa yang juga berlaku untuk penyakit-penyakit lain, sesuai konsultasi dengan dokter.

b. Kegiatan fisik: Selama pandemi Covid-19 di Indonesia, pergerakan orang-orang dibatasi; Masyarakat didorong untuk melakukan kegiatan fisik di dalam ruangan dan mengikuti kelas olahraga daring.

c. Pola makan yang sehat dan cakupan nutrisi

d. Tembakau: Penggunaan tembakau tidak disarankan dalam keadaan apa pun, terutama selama Ramadan dan pandemi Covid-19.

e. Mempromosikan kesehatan jiwa dan psikososial: Meskipun praktik-praktik yang dijalankan pada tahun ini berbeda, semua umat beragama perlu diingatkan bahwa mereka masih dapat merenung, memperbaiki diri, beribadah, berbagi, dan saling peduli—dari jarak jauh yang aman. Pastikan untuk tetap melakukan interaksi dengan keluarga, teman-teman, dan lansia; gunakan platform-platform alternatif untuk berinteraksi.

f. Menanggapi situasi kekerasan dalam rumah tangga: Di tempat-tempat yang memberlakukan pembatasan pergerakan, insiden kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap wanita, anak-anak, dan kelompok-kelompok marginal kemungkinan akan meningkat. Pemimpin-pemimpin agama dapat aktif menentang kekerasan dan memberikan dukungan atau mendorong agar para korban mencari pertolongan.