Baca: Berikut Isi Lengkap Fatwa MUI Terkait Ibadah Saat Wabah Corona
Masyarakat, lanjutnya, sebaiknya disiplin mengikuti anjuran dari pemerintah.
“Masyarakat bantu kita-kita dengan diam di rumah saja. Kalau tidak penting jangan dulu memaksakan keluar, karena virus ini tidak memandang umur. Kemarin ada (jenazah) yang 18 tahun, yang 24 tahun. Tapi bisa dicegah dengan diam di rumah,” imbaunya.
Baca: Ketua MUI Jabar: Fatwa Mudik Haram harus segera Dikeluarkan