Bewara  

Ini 7 Bantuan Sosial yang Diberikan Ridwan Kamil Selama Masa PSBB di Bodebek Jabar

HALObdg – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) pada Rabu, 15 April 2020.

Pasalnya, pemberlakuan PSBB tersebut sudah disertai dengan program jaring pengaman sosail. Program tersebut akan segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.

Ridwan Kamil mengaku telah memerintahkan para Ketua RT dan RW mendata warganya untuk menerima bantuan sosial atau Bansos dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Hari ini RT dan RW sedang melakukan pendataan, maka DTKS yang ada datanya dibantu, yang tidak masuk juga dibantu walaupun ber-KTP atau tidak ber-KTP wilayah tersebut,” kata Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil melalui konferensi pers, Minggu (12/4/2020).

Selain program jaringan pengaman sosial, kata Emil, ada tujuh sumber Bansos yang akan diberikan bagi masyarakat Bodebek yang mana sumber Bansos itu berasal dari pemerintah pusat dan daerah.

“Pertama adalah Program Keluarga Harapan. Kedua, kartu sembako atau bantuan pangan non tunai. Ketiga, kartu prakerja. Kemudian keempat bantuan sosial dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Kelima, lanjut Emil di kabupaten, mereka akan dibantu pertama kali oleh dana desa, Keenam, dana sosial dari provinsi yang (besarannya) Rp500 ribu selama 4 bulan.

Baca: Ridwan Kamil: Rabu atau Kamis Aturan PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi Mulai Diberlakukan

“Dan yang Ketujuh, kalau masih kurang, akan diberikan dana sosial dari kota/kabupaten di lima wilayah,” beber Emil.

Selain itu, Pemprov Jabar menerima aduan masyarakat yang membutuhkan bantuan, tapi belum terbantu, melalui aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar).

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan semua masyarakat yang membutuhkan terbantu.

“Ada fitur di PIKOBAR, aplikasi di mana warga yang merasa harusnya dibantu terlewatkan sana-sini dari 7 pintu masuk, juga bisa lapor di aplikasi PIKOBAR. Nanti, aplikasi itu akan mengklarifikasi untuk membantu. Intinya adalah jangan khawatir tidak boleh ada orang kelaparan kesusahan karena sistem formal. Maka, kita bantu dengan sistem pengaduan lewat aplikasi agar disiplin dan terukur,” tutur Emil.

Baca: Terkait Covid-19, Ridwan Kamil Keluarkan Instruksi Baru kepada Bupati/Wali Kota,