Bewara  

Jelang PSBB Bodebek, Emil Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

HALObdg – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) disertai dengan program jaring pengaman sosial yang komprehensif.

Program tersebut akan segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan mengelompokkan warga terdampak COVID-19.

Pertama, warga yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian, warga rawan miskin baru (ber-KTP Bodebek dan perantau).

Baca: Saat Masa PSSB, Warga Perantau di Jabar Tetap Dapat Bantuan

“DTKS ini mayoritas akan dibantu oleh APBN melalui kementerian-kementerian. Kemudian, ada kelompok dua yang namanya non di DTKS, yaitu mereka-mereka yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan,” kata Kang Emil sapaan Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/20).

Pemda Provinsi Jabar mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 triliun yang bersumber dari APBD untuk program jaring pengaman sosial. Tujuannya, supaya masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari semasa pandemi COVID-19.

Guna kelompok masyarakat penerima bantuan program itu tepat sasaran, Pemda Provinsi Jabar menginstruksikan para Ketua Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat kelompok miskin baru.

“Hari ini RT dan RW sedang melakukan pendataan, maka DTKS yang ada datanya dibantu, yang tidak masuk juga dibantu walaupun ber-KTP atau tidak ber-KTP wilayah tersebut, selama de facto memang bekerja, ngekos atau bekerja di situ,” ucap  Emil.

Baca: Ini 7 Bantuan Sosial yang Diberikan Ridwan Kamil Selama Masa PSBB di Bodebek Jabar

Selain program jaringan pengaman sosial yang digagas Pemda Provinsi Jabar, kata Kang Emil, ada enam sumber bantuan bagi masyarakat Bodebek.

Pertama adalah Program Keluarga Harapan. Kedua, kartu sembako atau bantuan pangan non tunai. Ketiga, kartu prakerja. Kemudian, bantuan sosial dari pemerintah pusat. Empat bantuan itu bersumber dari APBN.

“Kalau di kabupaten, mereka akan dibantu pertama kali oleh dana desa. Sekitar 20 sampai 30 persen dana desa akan dipergunakan untuk membantu warga miskin baru karena COVID-19. Yang keenam, baru dana sosial dari provinsi yang (besarannya) Rp500 ribu selama 4 bulan itu sudah siap. Dan yang ketujuh, kalau masih kurang, akan diberikan oleh dana sosial dari kota/kabupaten di lima wilayah,” bebernya.