Bewara  

PSBB Bandung Raya Diajukan, Warga Tak Dapat Bansos Lapor Lewat Pikobar

HALObdg – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI pada Kamis (16/4/20).

“Hari ini, Kamis 16 April, surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim kepada Menteri Kesehatan,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Menurut Emil, jika surat pengajuan disetujui oleh Menteri Kesehatan RI pada Sabtu (18/4/20), maka PSBB di Bandung Raya akan diterapkan pada Rabu (22/4/20). Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan kepala daerah se-Bandung Raya.

Terkait dengan hal tersebut, Emil memastikan, penerapan PSBB di Bandung Raya disertai dengan program jaring pengaman sosial yang komprehensif.

Program tersebut akan segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.

Pemerintah Jabar akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa tunai dan pangan non tunai senilai Rp500 ribu sendiri.

Hal itu merupakan upaya Pemda Provinsi Jabar untuk melebarkan rentang persentase kelompok rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi ini.

“Saya kira memberikan bantuan itu butuh waktu ya tidak bisa sehari selesai semua jadi nanti ada penerima yang rutin menerimanya awal bulan ada yang dihari kelima, kelima belas,” ucap Emil.

Guna kelompok masyarakat penerima bantuan program itu tepat sasaran, Provinsi Jabar menginstruksikan para Ketua RT dan RW untuk melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat kelompok miskin baru, baik yang berdomisili di wilayahnya maupun perantau.

Selain itu, menurut Emil, Provinsi Jabar menerima aduan masyarakat yang membutuhkan bantuan, tapi belum terbantu, melalui aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar). Hal tersebut bertujuan untuk memastikan semua masyarakat yang membutuhkan terbantu.

“Jadi kita sudah ada instrumen kepada mereka-mereka yang terlewat didata oleh RT/ RW. Maka pentingnya kalau di Jabar semua urusan COVID-19 koordinasinya satu pintu lewat Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 disingkat PIKOBAR,” bebernya. (han/rls)