Muslim  

Sebutkan Tiga Contoh Jual Beli yang Dianggap Batil Menurut Hukum Islam yang Harus Dihindari

sebutkan tiga contoh jual beli yang dianggap batil
Ilustrasi tiga contoh jual beli yang dianggap batil/pixabay

Sebutkan tiga contoh jual beli yang dianggap batil? Jual beli merupakan transaksi pertukaran barang atau jasa yang sangat lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Namun agar transaksi jual beli sah menurut hukum Islam, ada rukun dan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Jika tidak, maka status jual beli tersebut menjadi batil atau tidak sah.

Untuk itu, melakukan transaksi jual beli hendaknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Terdapat beberapa bentuk jual beli yang dianggap tidak sah atau batil karena bertentangan dengan hukum Islam.

Lantas, apa saja contoh jual beli batil menurut pandangan hukum Islam, Sebutkan? Dirangkum berbagai sumber, berikut ini 3 contoh Jual Beli yang Dianggap Batil.

1. Jual Beli Barang yang Diharamkan

Jenis jual beli pertama yang dianggap batil adalah perdagangan barang-barang yang telah diharamkan dalam Islam.

Beberapa contoh barang haram yang tidak boleh diperjualbelikan antara lain:

  • Miras atau minuman keras
  • Narkoba
  • Babi dan turunannya
  • Bangkai
  • Darah
  • Barang curian

Allah SWT telah melarang umat Islam mengonsumsi apalagi memperdagangkan barang-barang haram tersebut. Maka, jika ada yang memperjualbelikannya, hukum transaksi tersebut menjadi batil.

2. Jual Beli Yang Tidak Transparan

Transaksi jual beli lainnya yang dianggap batil adalah jual beli yang tidak transparan. Misalnya seperti berikut ini:

  • Menyembunyikan cacat barang dari pembeli
  • Melakukan manipulasi takaran, timbangan atau ukuran
  • Memalsukan kualitas atau asal barang
  • Menyebarkan informasi yang menyesatkan tentang barang dagangan

Praktik-praktik tersebut bertentangan dengan kejujuran dan transparansi yang diajarkan agama Islam. Maka termasuk kategori transaksi batil apabila pedagang dengan sengaja menutupi informasi atau memberi data yang salah terkait barang yang dijualnya.

3. Menjual Barang yang Telah Dibeli Orang Lain

Menjual ulang barang yang telah dibeli pihak lain adalah dilarang dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Janganlah kamu menjual barang yang telah dibeli orang lain.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)

Larangan ini karena barang yang sudah dibeli orang lain jelas bukan lagi hak milik penjual. Meski ada tawaran harga lebih tinggi sekalipun, penjual tidak boleh menjualnya lagi kepada pihak lain.

4. Jual Beli Barang Curian atau Hasil Rampasan

Islam melarang umatnya untuk menjual, membeli, atau menyimpan barang hasil curian dan rampasan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa membeli barang curian padahal ia mengetahui barang itu curian, maka ia pun berdosa.” (HR. Baihaqi)

Jual beli barang curian termasuk perbuatan haram dan batil. Pelakunya tetap berdosa meskipun tidak terlibat langsung dalam pencurian.

5. Berjualan Saat Adzan Jumat Berkumandang

Islam melarang umatnya berjual beli ketika mendengar adzan Jumat. Saat itu wajib meninggalkan aktivitas lain termasuk berdagang dan segera menuju masjid. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk Shalat Jum’at, maka segeralah kamu ke masjid untuk berdzikir dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Nah, demikian ulasan sekilas mengenai tiga contoh jual beli batil atau tidak sah menurut pandangan Islam, yaitu jual beli barang haram, Jual Beli Barang Curian, dan tidak transparan. Wallahu a’lam bisshawab.