Pemerintah Daerah Masih Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tjahjo Kumolo. Foto:Dok.Setkab.go.id.

JAKARTA, HALOBDG.com –  Status pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah bakal dihapuskan pada 2023. Pemerintah Daerah yang masih merekrut tenaga honorer bakal dikenakan sanksi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo akan mewacanakan pemberian sanksi untuk pemerintah daerah yang masih merekrut tenaga honorer, meski sudah dilarang.

Larangan merekrut tenaga honorer termaktub dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Tjahjo, dalam PP tersebut pemerintah juga memberikan tenggat waktu bagi setiap instansi menyelesaikan berbagai permasalahan tenaga honorer hingga 2023.

“Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ujar Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).

Tjahjo juga mengatakan untuk pekerjaan basic seperti petugas kebersihan dan sekuriti di kantor pemerintahan akan menerapkan sistem kerja outsourcing. Ini berarti mengontrak pekerja dari perusahaan penyedia.

“Kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan dan tenaga keamanan disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo akan menghapus Status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Dengan kebijakan itu, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian terkait dengan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo menyampaikan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” tuturnya.