Cara Daftar Sertifikat Halal dan Syarat Lengkapnya, Gratis!

Bandung – Sebuah produk tentunya harus disertai sertifikat halal sesuai anjuran pemerintah. Hal tersebut memastikan produk tersebut tak terdapat bahan haram dan aman digunakan atau dikonsumsi umat Islam.

Anda tak perlu bingung. Ada beberapa program mendapat sertifikat halal gratis. Salah satunya dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), ada 1 juta kuota sertifikat halal gratis.

Mudah dan Cepat, Ini Link Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Layanan SIHALAL

Cara Daftar Sertifikasi Halal Tahun 2023

Untuk daftar sertifikasi halal 2023, pelaku usaha dapat mengakses http://ptsp.halal.go.id/ atau pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal

Ada sejumlah syarat dalam pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis 2023 ini, yang mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) No 150/2022, yakni sebagai berikut:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Cara Daftar dan Mendapatkan NIB di OSS

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait

Dzikir dan Doa Setelah Sholat Dhuha

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal

11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SiHalal.