Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023

PPKM Jawa-Bali diperpanjang

HALOBDG COM – Menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2023, Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali yang berlaku 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali. Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan, PPKM diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19.

“Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19. Terutama menjelang libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 (nataru),” ucap Safrizal dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Ia mengungkapkan, perpanjang PPKM merupakan langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur natal dan tahun baru. Sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) untuk menghadapi libur natal dan tahun baru.

“Sehingga kegiatan masyarakat, baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19,” kata Safrizal.

Dalam PPKM kali ini, seluruh wilayah, baik di Pulau Jawa dan Bali, maupun di luar Pulau Jawa-Bali masih berstatus level 1. Penentuan level berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Oleh karena itu, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung atau panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Termasuk kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022,” ujar Safrizal.