HALObdg.com – Satlantas Polresta Bandung telah memberitahukan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung selama Agustus 2020.
Proses perpanjangan SIM di Mobile sim keliling online Kabupaten Bandung dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas Polresta Bandung dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan sim selesai. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin hingga kamis dimulai pukul 08.00 – 11.00 wib, untuk hari jumatdan sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Agustus 2020
Senin, 3 Agustus 2020
Lokasi: Jalan baru Majalaya
Selasa, 4 Agustus 2020
Lokasi: Depan Kantor Kec. Cicalengka
Rabu, 5 Agustus 2020
Lokasi: Griya Cinunuk
Kamis 6 Agustus 2020
Lokasi: Tugu Juang Baleendah
Jumat, 7 Agustus 2020
Lokasi : Honda Bintang Nambo Banjaran
Sabtu, 8 Agustus 2020
Lokasi: Alun Alun Banjaran
Senin, 10 Agustus 2020
Lokasi: Jalan baru Majalaya
Selasa, 11 Agustus 2020
Lokasi: Depan Kantor Kec. Cicalengka
Rabu, 12 Agustus 2020
Lokasi: Auto 2000 Rancaekek
Kamis 13 Agustus 2020
Lokasi: Tugu Juang Baleendah
Jumat, 14 Agustus 2020
Lokasi : Honda Bintang Nambo Banjaran
Sabtu, 15 Agustus 2020
Lokasi: Alun Alun Banjaran
Senin, 17 Agustus 2020
Libur HUT RI (Tidak beroperasi)
Selasa, 18 Agustus 2020
Lokasi: Kantor Kecamatan Cicalengka
Rabu, 19 Agustus 2020
Lokasi: Alun-alun Ciwidey
Kamis, 20 Agustus 2020
Tidak Beroperasi
Jumat, 21 Agustus 2020
Lokasi: Tugu Juang Baleendah
Sabtu, 22 Agustus 2020
Lokasi :Alun-alun Banjaran
Senin, 24 Agustus 2020
Lokasi : Jalan Baru Majalaya
Selasa, 25 Agustus 2020
Lokasi : Kantor Kecamatan Cicalengka
Rabu, 26 Agustus 2020
Lokasi: Griya Cinunuk
Kamis, 27 Agustus 2020
Tugu Juang Baleendah
Jumat, 28 Agustus 2020
Lokasi: Depan Kec. Cicalengka
Sabtu , 29 April 2020
Lokasi: Alun-alun Banjaran
Senin, 31 Agustus 2020
Lokasi : Jalan Baru Majalaya
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat. (biasanya disediakan di mobile SIM Keliling)
5. Jangan Lupa Memakai Masker dan Tetap Jaga Jarak Aman serta Membawa Hand Sanitizer
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya Perpanjangan SIM Keliling Online Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP :
SIM A = Rp 80.000
SIM C = Rp 75.000
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 40.000
Untuk mengetahi infoTerbaru Jadwal SIM Keliling Bandung Raya silahkan klik di sini