Tips  

Cara Mengurus STNK Hilang, Ketahui Syarat dan Biaya Ganti Baru

Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak

HALObdg.com – Setiap kendaraan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai tanda kendaraan tersebut legal.

Baca juga: 5 Cara Mudah Mengetahui Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor, Cek Asli apa Palsu?

Apabila STNK Hilang atau rusak, maka harus segera mengurusnya, lalu bagaimana cara mengurus STNK Hilang?

Saat menyadari bahwa STNK hilang, maka segera membuat laporan kehilangan STNK di kantor Polisi (Polres atau Polsek) terdekat  untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.

Surat tersebut salah satu syarat untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

Dilansir halobdg.com dari Divisi Humas Mabes Polri, berikut syarat yang harus disiapkan untuk mengurus penggantian STNK yang hilang.

Persyaratan Mengurus STNK yang Hilang

1. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

2. Fotokopi STNK yang hilang

3. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

4. BPKB (asli dan fotokopi)

Setelah berkas persyaratan administratif sudah siap, kemudian membawanya ke Kantor SAMSAT yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK.

Cara mengurus STNK karena hilang di Kantor Samsat:

1. Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin kendaraan.

2. Hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

3. Mengisi formulir pendaftaran kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.

4. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Cek blokir adalah surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

5. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

6. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK baru yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
  • Pengesahan STNK: Rp 0

Cara Mengurus STNK Hilang di wilayah Hukum Polda Jabar

1. Surat Pernyataan dan Permohonan Penerbitan STNK Duplikat

2. BPKB Asli / Surat Keterangan Leasing / Keterangan Bank dan Fotokopi BPKB

3. Cek fisik kendaraan. Kendaraan wajib dihadirkan

4. Laporan Polisi dan BAP Satreskrim yang menerangkan kronologis kejadian. (Untuk Wilayah Kota Bandung dari Polrestabes), (Untuk Wilayah selain Kota Bandung dari Polres)

5. Surat Keterangan Hasil Pengecekan Data Hilang Temu dari Bidang Telematika. (Untuk Wilayah Kota Bandung dari Polda Jabar), (Untuk Wilayah selain Kota Bandung dari Polres)

6. Iklan Koran di 3 media berbeda serta melampirkan kwitansi pemasangan iklan dan guntingan iklan.

7. KTP Pemilik / Surat Keterangan dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga

8. Proses penerbitan STNKDuplikat selama 2 (dua) minggu sejak berkas lengkap didaftarkan.