Benarkah Pajak Kendaraan Tidak Dibayar Dua Tahun Bakal Dihapus? Begini Aturannya

Benarkah Pajak Kendaraan Tidak Dibayar Dua Tahun Bakal Dihapus? Begini Aturannya
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (Foto: PMJ News/Humas Polri)

HALOBDG.com –  Benarkah pajak kendaraan yang menunggak atau mati selama dua tahun bakal dihapus?

Ramai kabar penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum dibayar selama dua tahun bakal dihapus. Akibatnya, kendaraan tersebut menjadi ilegal digunakan di jalan raya.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan single data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Dengan begitu, lanjut Yusri, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.

Baca juga: Mau Bayar Pajak di HP? Simak Cara Daftar dan Bayar Pajak Online Terbaru 2022

Sebagai informasi, data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.

Saat ini masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan. Kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK. Sementara itu, Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak.

“Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan,” jelas Yusri seperti dikutip dari laman Instagram @NTMC_Polri, Selasa (25/7/2022).

Baca juga: 

Inilah Cara mudah Bayar Pajak Kendaraan via bjb SIGNAL di Smartphone Anda!

Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi Signal Mudah dan Cepat, Berikut Caranya

Cara Mengurus STNK Hilang, Ketahui Syarat dan Biaya Ganti Baru

“Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur,” samungnya.

Menurut Yusri, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan.

“Kalau kami sebenarnya mengharapkan, bagaimana single data bisa berjalan, data itu valid semuanya,” tukasnya. (*)

Baca juga: 

5 Cara Mudah Mengetahui Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor, Cek Asli apa Palsu?

Alasan Warna Plat Nomor Kendaraan Diganti Menjadi Putih