Tips  

Link dan Cara Cek Nomor Porsi Haji untuk Antrean, Perkiraan Berangkat Haji

Calon Jemaah yang sudah mendaftar bisa mengetahui antrean keberangkatan haji dengan memantau nomor porsi haji secara online melaui situs resmi Kementerian Agama RI./pixabay

HALOBDG.com – Berikut cara cek nomor porsi keberangkatan haji. Calon Jemaah yang sudah mendaftar bisa mengetahui antrean keberangkatan haji dengan memantau nomor porsi haji secara online melaui situs resmi Kementerian Agama RI.

Di Indonesia, banyak sekali orang mendaftar untuk pergi haji. Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 berjumlah 100.051, terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Jamaah yang tidak masuk kloter tahun ini rencananya akan dialokasikan ke kuota tahun 2023.

Untuk mengetahui kuota dan jadwal keberangkatan haji, Anda dapat memeriksa nomor porsi keberangkan haji melalui laman resmi Haji Kemenag 

Lantas bagaimana cara Cek Porsi Haji? berikut langkah-langkahnya.

Pengertian Nomor Porsi Haji

Nomor porsi haji adalah nomor antrean keberangkatan haji yang sesuai dengan kuota. Nomor porsi haji terdiri dari 10 digit dan nomor porsi yang tertera di bukti setoran awal di bank. Contoh nomor porsi haji

Cek Nomor porsi haji 

Cara Cek nomor porsi haji kini dapat dilakukan secara online. Anda dapat memeriksa perkiraan keberangkatan haji melalui laman https://haji.kemenag.go.id/v4/. Nantinya, sistem akan menampilkan jadwal keberangkatan haji secara otomatis.

Bagi jemaah yang ingin melakukan pengecekan perkiraan keberangkatan, silahkan masukan nomor porsi haji tersebut pada formulir cek porsi haji dan tekan tombol CARI.

Jika Anda jemaah haji plus, mintalah bantuan travel haji plus tempat Anda mendaftar, bila Anda belum dapat nomor porsi sebagai bukti legal, anda adalah jamaah yang terdaftar di Kementerian Agama.

Cara cek perkiraan keberangkatan haji 

1. Buka link https://haji.kemenag.go.id/v4/.

2. Scroll ke bawah hingga anda menemukan kolom “Perkiraan Berangkat”

3. Kemudian masukan nomor porsi pada kolom perkiraan berangkat

4. Selanjutnya klik tombol CARI

Sementara itu, dilansir dari laman indonesiabaik, cek perkiraan keberangkatan haji dapat dilakukan dengan menggunakan nomor porsi. Nomor porsi tertera dalam bukti setoran awal yang anda dapatkan saat mendaftar haji di bank.

Bukti setoran awal tersebut merupakan bukti anda telah terdaftar sebagai peserta calon haji. Setelah calon jemaah haji melakukan pembayaran setoran awal haji sebesar Rp 25 juta ke BPS (bank), maka akan mendapatkan bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang mencantumkan nomor porsi haji, yang terdiri dari 10 digit.

Jika anda jemaah haji plus, bisa meminta bantuan dari travel haji plus tempat mendaftar. Jika belum dapat nomor porsi sebagai bukti legal, anda adalah jemaah yang terdaftar di Kementerian Agama.

Dengan mendapat nomor porsi berarti anda adalah jemaah haji kuota Depag Resmi (Haji non-kuota tidak ada nomor porsi).

Jika anda tidak bisa melihat estimasi pemberangkatan calon haji, bisa jadi situs Kementerian Agama sedang dalam maintenance server atau server sedang overload. Anda bisa melakukan cek porsi haji, nanti atau keesokan harinya.

Sementara itu, disampaikan bahwa: 1) Perkiraan keberangkatan dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kab/kota/haji khusus dan perubahan regulasi

2) Perkiraan keberangkatan hanya dihitung untuk jemaah yang belum batal atau belum berangkat

3) Selama masa operasional haji, dilakukan perubahan tahun awal menjadi tahun berikutnya untuk antisipasi jemaah yang akan berangkat. Selesai masa operasional, perkiraan berangkat semua jemaah dalam status poin 2 dimulai dari musim haji berikutnya

4) Jika nomor porsi Anda mundur pada masa operasional haji, silakan cek kembali setelah masa operasional haji. 

Cek Estimasi Keberangkatan Haji melalui aplikasi haji pintar

Calon jemaah haji bisa mengecek estimasi keberangkatan haji melalui aplikasi Haji Pintar. 

Haji Pintar adalah aplikasi seputar haji untuk memudahkan  calon jemaah mendapatkan segala informasi terbaru tentang penyelenggaraan ibadah haji. 

Untuk mengetahui daftar tunggu atau waiting list haji dapat menggunakan aplikasi Haji Pintar. Nantinya, Daftar tersebut akan menunjukkan data estimasi keberangkatan setiap calon jemaah haji. 

Menurut laman resmi Kemenag, estimasi keberangkatan haji dapat berubah menjadi semakin lama. Bahkan, beberapa provinsi di Indonesia masa tunggunya lebih dari 90 tahun.

Berubahnya estimasi keberangkatan disebabkan bilangan pembagi daftar tunggu haji didasarkan pada kuota haji tahun berjalan. Perlu diketahui, estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. 

Sebagai contoh, di tahun 2022 sendiri, kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya. 

Hal inilah yang secara otomatis menyebabkan estimasi keberangkatan semakin lama. Sebab, ketika kuota turun, maka otomatis estimasi keberangkatan akan naik atau lebih lama.

Namun, estimasi keberangkatan haji dapat mengalami penyesuaian, bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Hal ini seiring dengan kuota haji yang kembali normal atau lebih banyak dari kuota normalnya.

Syarat Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji

1. Jemaah Haji Meninggal Dunia :

  • Salinan Akta Kematian dari Dinas Dukcapil setempat
  • Asli Bukti Setoran Awal dan/atau Setiran Lunas BIPIH
  • Asli Surat Kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi yang di tanda tangani oleh Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung atau Saudara Kandung yang diketahui pleh RT, RW dan Lurah/Kepala Desa
  • Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.
  • Salinan KTP, KK, Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan Nomor porsi dengan menunjukan aslinya.

2. Jemaah Haji Sakit Permanen :

  • Asli surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah dengan kategori sakit sesuai surat edaran Menkes No. HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang kategori sakit permanen dalam penyelenggaraan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
  • Asli Bukti Setoran Awal dan/atau Setiran Lunas BIPIH
  • Asli Surat Kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi yang di tanda tangani oleh Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung atau Saudara Kandung yang diketahui pleh RT, RW dan Lurah/Kepala Desa
  • Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.
  • Salinan KTP, KK, Akte Kelahiran/ Surat Kenal ALhir, Salinan Akta Nikah atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan Nomor porsi dengan menunjukan aslinya.

Prosedur pelimpahan nomor porsi jemaah haji

Penerima pelimpahan nomor porsi mengajukan surat permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan ke Kantor PLHUT Kementerian Agama Kota .

Petugas Pendaftaran haji pada kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi persyaratan permohonan pelimpahan nomor porsi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan surat rekomendasi bagi pemohon pelimpahan nomor porsi yang memenuhi persyaratan pelimpahan dan telah diverifikasi

Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan validasi berkas persyaratan pelimpahan nomor porsi atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Dalam hal seluruh berkas persyaratan telah lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi membuat surat usulan pelimpahan nomor porsi kepada Direktur Jenderal Penyenyelanggaraan Haji dan Umrah c.q. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.

Petugas pada Direktorat Jenderal PHU membuka blokir nomor porsi yang akan dilimpahkan berdasarkan usulan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi.

Penerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan pengisian formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), pengambilan foto, sidik jari.

Petugas pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menginput data penerima pelimpahan nomor porsi melaui Siskohat dan menerbitkan bukti SPPH kepada penerima pelimpahan nomor porsi sebanyak 5 lembar yang ditanda tangani dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang. (8)