Ferdian Paleka Dibully di Tahanan, Ortunya Marah dan Lakukan Hal ini

HALObdg – Youtuber Ferdian Paleka, M. Aidil Fitrisyah dan Tubagus Fahddinar diduga mendapat perundungan di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung dari tahanan lain. Kejadian itu terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Mengetahui kejadian tersebut, orangtua dari Aidil, Roni mengaku kecewa dan marah saat mengetahui adanya video perundungan yang dialami anaknya di tahanan. Perlakuan itu dianggap lebih tidak manusiawi.

“Anak kami kan sudah dikenai sanksi, dia sudah menerima sanggup hukuman (akibat pembuatan video prank). Orangtua mana yang nggak marah dengan perundungan di tahanan,” katanya, Minggu (10/5/2020).

Ia juga meminta ke kepolisian agar para pelaku perundungan dapat diproses hukum.

“Perundungan jangan ada lagi. Pelaku perundungan itu harus segera diproses segera mungkin, orangtua tidak akan pernah menerima perbuatan mereka,” tandasnya.

Mengajukan Penangguhan Tahanan

Orang tua Ferdian Paleka, TB dan Aidil akan mengajukan penangguhan tahanan kepada kepolisian.

“Rencana orang tua meminta kepada kita mengajukan pengajuan penangguhan penahanan Insya Allah kita ajukan Senin ke kepolisian,” kata Kuasa Hukum Rohman Hidayat di kantornya, Jalan Banda, Kota Bandung, dikutip detikcom, Minggu (10/5/2020).

Baca juga: Soal Ferdian Paleka, Sujiwo Tejo: Bukan Youtuber Prank, tapi Masyarakat yang Harus Dipolisikan

Rohman menyatakan, orang tua Ferdian, TB dan Aidil siap menjadi jaminan bila ketiganya melarikan diri.

Pihak orang tua Ferdian, TB dan Aidil meminta penangguhan penahanan ini, berawal dari video viral atas aksi perundungan yang dilakukan sesama napi kepada anaknya.

“Kami siapkan permohonan karena pihak orang tua berpendapat di kepolisian anaknya dianiaya yang disayangkan videonya menyebar cepat,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan saat penangkapan Ferdian video penangkapannya viral juga di medsos.

“Kita sayangkan khususnya Ferdian saat penangkapan di ruangan polisi dan di tahan videonya menyebar,” ujarnya.

Melaporkan ke Komnas HAM

Melalui kuasa hukumnya Rohman Hidayat megatakan pihak keluarga berencana melaporkan kejadian tersebut ke Komnas HAM.

Baca: Ferdian Paleka Dibully, Komnas HAM Kecam: Merendahkan Martabat Manusia

“Bukan tidak mungkin kita mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban dan ke Komnas HAM karena apa yang terjadi di dalam tahanan kepolisian tidak manusiawi,” kata Rohman.

Rohman mengungkapkan, pihak keluarga mengakui jika anaknya sudah melakukan hal tidak baik. Namun, kata dia, bukan berarti harus diperlakukan seperti itu.

“Memang orang tuanya mengakui anaknya melakukan perbuatan tidak baik dan sudah memohon maaf mengakui segala perbuatan bahkan menjalani proses hukum di kepolisian. Tapi perbuatan (perundungan) itu tidak manusiawi terutama buat keluarga,” jelasnya.

Rohman menambahkan, saat ini masih mempersiapkan berbagai berkas laporan. Bila tidak ada kendala pihaknya akan membuat laporan Senin pekan depan. “Diajukan rencana disiapkan hari ini dan Senin diajukan,” ujarnya. (hnd)