Nekat Mudik ASN Bakal Kena Sanksi Berat

ASN
Foto: dok.humasbdg

HALOBDG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung bakal memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik lebaran 2021.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Bandung, Wawan mengatakan secara aturan hal tersebut telah diputuskan oleh pemerintah pusat sehingga sekitar 15.000 ASN di wilayah Pemkot Bandung wajib mentaatinya.

“Kecuali untuk cuti yang melahirkan dan cuti dengan alasan penting. Karena ASN itu harus menjadi contoh disiplin bagi masyarakat. Itu sudah ada dalam PP 53 tahun 2010 tentang aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.”

“Jadi konsekuensinya berat kalau mereka nekat melanggar kebijakan Pemerintah baik Pusat mau pun Daerah. Jadi jangan sampai mengambil celah, apalagi ada cek poin untuk pemeriksaan,” ucap katanya, Kamis 29 April 2021.

Sistemnya nanti Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kota Bandung didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah. Tinggal masing-masing perangkat daerah memonitor, mengawasi, dan mengendalikan ASN-nya.

“Nanti BKPSDM akan menerima apa yang dilaporkan oleh Perangkat Daerah, baru kita melakukan tindakan,” lanjutnya.

Wawan menyampaikan, bagi ASN yang nekat mudik tersebut, akan menerima sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis yang bahkan bisa memberatkan bagi para ASN dalam karir ke depannya.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Perwal 82 tahun 2020 tentang penilaian kinerja, termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin.

“Untuk teguran lisan, teguran tertulis itu bisa dipotong tunjangannya 50 persen selama satu bukan. Kalau pernyataan tidak puas itu selama tiga bulan,” katanya.

“Tapi nanti dilihat berat tidaknya yang diputuskan melalui tahapan, proses klarifikasi, ada sidangnya pemeriksaan yang bersangkutan,” jelasnya.