News  

Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022 untuk Kendaraan Pribadi dan Umum

Syarat Mudik Terbaru kendaraan pribadi dan umum
ilustrasi mudik ( foto:istimewa)

HALOBDG.com – Syarat mudik lebaran 2022 dengan kendaraan pribadi dan umum ini penting diketahui sebagai informasi sebelum melakukan perjalanan ke kampung halaman.

Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan terbaru sebagai syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk mudik.

Ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ada tambahan ketentuan perjalanan khusus dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua. Berlaku untuk semua moda transportasi baik laut, darat (dengan kendaraan pribadi atau umum),penyeberangan dan kerata api.

Baca juga: Mau Mudik Gratis? Ini Link Pendaftaran Lengkap dengan Syarat dan Caranya

Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Sementara itu, Syarat bagi para pemudik dengan kendaraan pribadi juga harus mematuhi aturan khusus di masa Angkutan Lebaran 2022 demi mencegah penularan COVID-19.

Aturan mudik untuk kendaraan pribadi tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi COVID-19.

Ketentuan ini berlaku efektif sejak 5 April 2022 lalu. Lalu apa saja syarat mudik 2022 dengan kendaraan pribadi? Simak informasinya

Baca juga: Inilah Syarat Terbaru Mudik Lebaran Naik Pesawat, Kereta dan Mobil Pribadi

Syarat Mudik lebaran 2022 Kendaraan Pribadi

Dalam SE Nomor 38 Tahun 2022, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kendaraan bermotor perseorangan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
– Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
– Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

6. Anak di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:

– Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
– Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
– Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

7. PPDN usia 6-17 tahun dan telah divaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca juga: Catat! Syarat Mudik Naik Kereta Api lengkap dengan Aturanya

Syarat Mudik 2022 Kendaraan Pribadi

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

2. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

4. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

5. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Itulah  syarat mudik 2022 dengan kendaraan pribadi yang harus diketahui.

Selain syarat mudik, Pemerintah juga mengadakan motis lebaran 2022 untuk mengantisipasi lonjakan pemudik dan mengurangi jumlah kecelakaan sepeda motor.

Baca juga: Aturan Perjalanan Mudik Lebaran Bakal Diperketat, Ini Penjelasannya