Bewara  

Imbas Corona, Dit Lantas Polda Jabar Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Halobdg.com – Imbas dari penyebaran virus Corona, Polda Jabar memberikan dispensasi terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan dispensasi diberikan apabila masa berlaku SIM telah habis dalam rentang waktu 17 sampai 30 Maret 2020.

Masyarakat baru dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 31 Maret.

“Apabila masa berlaku SIM-nya habis dari tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020 dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Maret 2020,” kata Erlangga.

Selain itu pihaknya mengatakan tidak melayani pembuatan SIM baru untuk sementara waktu di Dit Lantas Polda Jabar.

Pemilik SIM yang habis masa berlakunya dari 17 sampai 30 Maret 2020 dapat melakukan perpanjangan SIM setelah 31 Maret 2020.

“Dispensasi perpanjangan SIM di tengah pandemi COVID-19, Ditlantas Polda Jabar dan seluruh jajarannya tidak memproses pembuatan SIM baru,” kata Erlangga.

Sementara khusus bagi masyarakat yang kini berstatus orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan terindentifikasi Positif virus Corona, bisa melakukan perpanjangan SIM setelah dinyatakan oleh rumah sakit.

“Baru bisa melaksanakan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,” ujarnya.

Untuk diketahui, Akibat wabah virus Corona. Kasus Pasien berstatus positif Corona di Jawa Barat kini berjumlah 26 orang.

Dari data tersebut, ada tiga orang pasien positif Corona meninggal dunia dan tiga orang pasien sembuh.

Dua dari tiga pasien yang meninggal dunia berasal dari kawasan Kabupaten Bekasi. Satu pasien lain yang meninggal dunia di RSHS Bandung dipastikan berdomisili di Kabupaten Bandung.

Untuk mengetahui informasi perihal virus ini bisa mengakses nomor hotline Dinas Kesehatan Jabar di 0811-2093-306 atau Emergency Kesehatan: 119.

https://www.instagram.com/p/B9TUMIuA6xv/