Bewara  

Masa Belajar Di Rumah Tingkat SMA di Jabar Di Perpanjang Hingga 27 April 2020

HALObdg – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan resmi memutuskan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah untuk SMA/SMK?SLB di perpanjang hingga 27 April 2020.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dewi Sartika menyampaikan perpanjangan ini dilakukan mengingat perkembangan kondisi wabah COVID-19.

“Pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah serta guru dan tenaga kependidikan masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan,” Kata Dewi dalam keterangan resmi, Kamis (9/4/2020).

Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah diputuskan Dinas Pendidikan Jabar melalui Surat Edaran Nomor 443/ 4181-Set.Disdik tertanggal 9 April 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di rumah dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020.

Baca: Ketua MUI Jabar: Fatwa Mudik Haram harus segera Dikeluarkan

Dewi menyatakan waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi COVID-19 di Jabar. Dia meminta jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para siswa dan wali siswa selama masa tersebut.

Berikut Informasi Kalender Akademis SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2019/2020 bulan April hingga Juli 2020:

1. Libur awal Ramadan 1441 H (23 – 26 April 2020)
2. Kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan (kegiatan amaliah Ramadan)*(27 April – 16 Mei 2020)
3. Rapat pleno kelulusan di satuan pendidikan (29 – 30 April 2020)
4. Titimangsa rapor kelas XII semester 2 (30 April 2020)
5. Libur Hari Buruh Internasional (1 Mei 2020)
6. Pengumuman kelulusan kelas XII (4 Mei 2020)
7. Laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah** (3 – 10 Mei 2020)
8. Libur Hari Raya Waisak (7 Mei 2020)
9. Libur Idul Fitri 1441 H (18 – 30 Mei 2020)
10. Libur Kenaikan Isa Almasih (21 Mei 2020)
11. Libur Hari Kelahiran Pancasila (1 Juni 2020)
12. Penilaian akhir tahun***(3 – 13 Juni 2020)
13. Titimangsa rapor kelas X dan XI semester 2 (19 Juni 2020)
14. Pembagian rapor kelas X dan XI semester 2 (19 Juni 2020)
15. Libur akhir tahun pelajaran (21 Juni – 12 Juli 2020)
16. Masa PPDB tahun pelajaran 2020/2021 (bulan Mei – minggu kedua Juli 2020)
17. Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 (minggu kedua bulan Juni 2020)

Keterangan:

*) Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, disesuaikan dengan agama peserta didik masing-masing (ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran Covid-19 belum dinyatakan selesai).

**) Disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan berupa rekap kelulusan sekolah per kabupaten/kota.

***) Tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya (ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran Covid-19 belum dinyatakan selesai).

Baca: 36 Istilah Populer Seputar Virus Corona yang Wajib Diketahui Agar Selalu Waspada