Bewara  

Saat Masa PSSB, Warga Perantau di Jabar Tetap Dapat Bantuan

Ridwan Kamil

HALObdg – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan warga perantau tetap mendapatkan bantuan selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi di berlakukan di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).

Ridwan Kamil resmi memutuskan memberlakukan aturan PSBB mulai 15 April 2020 sampai 14 hari ke depan.

“Perantau di lima wilayah ini (Bodebek) jangan khawatir, Anda tetap akan juga dibantu oleh Pemerintah Jawa Barat dan pemerintah lima wilayah ini. Anda akan disamakan haknya selama Anda memang berhak dan butuh bantuan, kami akan bantu,” kata Kang Emil sapaan Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/20).

Untuk itu emil mengintruksikan kepada para Ketua Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat hari ini agar bantuan sosial bisa disalurkan dengan baik.

“Hari ini RT dan RW sedang melakukan pendataan, maka DTKS yang ada datanya dibantu, yang tidak masuk juga dibantu walaupun ber-KTP atau tidak ber-KTP wilayah tersebut, selama de facto memang bekerja, ngekos atau bekerja di situ,” ucap Emil.

Pemerintah Provinsi Jabar mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 triliun yang bersumber dari APBD untuk program jaring pengaman sosial. Tujuannya, supaya masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari semasa pandemi COVID-19.

Baca: Putus Mata Rantai Corona dan Cegah Kriminalitas di Kota Bandung, Patroli Gabungan Digencarkan

“Jangan sampai ada perantau, karena alasan tidak ber-KTP di sana tidak dihitung sebagai yang dibantu. Selama ekonominya memang susah dan perlu bantuan, itu perlu kita bantu. Tidak boleh ada orang warga Indonesia yang kelaparan di tanah Jawa Barat. Siapapun itu, insyaallah kami bantu,” tambahnya.

Selain itu, menurut emil, pihaknya akan menggagas Gerakan Nasi Bungkus atau Gasibu. Semua pihak, mulai dari BUMD, mahasiswa, perusahaan swasta, sampai masyarakat umum, dapat ikut dalam gerakan tersebut.

Baca: Wali Kota Bandung Terbitkan Surat Edaran Ibadah Di Rumah

Kemudian, akan ada dapur umum di setiap kelurahan di lima wilayah yang memberlakukan PSBB.

“Gerakan nasi bungkus ini adalah, jika bantuan sosial masih ada yang terlewat, ada orang-orang lapar di jalan di RW-RW, minimal perutnya tidak kosong. Akan ada dapur umum di kelurahan-keluruhan di lima daerah yang akan bagikan nasi bungkus kepada mereka yang kelaparan,” bebernya.

Baca: Ridwan Kamil Harap MUI Segera Mengeluarkan Fatwa Haram Mudik