News  

Jabar Kembali Gulirkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus

BPKAD Jabar Kembali Gulirkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam/IST

HALOBDG.com, BANDUNG – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat, Nanin Hayani Adam mengatakan terjadi defisit anggaran Rp5 triliun pada APBD Jabar yang disebabkan prediksi anggaran yang tidak tercapai.

“Dari target Rp41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021,” katanya di Bandung, belum lama ini.

Hal ini  ditengarai karena pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) Jabar pada triwulan I dan II tahun 2021 menurun dibanding triwulan III dan IV tahun 2020.

Untuk menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jawa Barat akan menggulirkan kembali program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021.

“Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko kepada Humas Jabar di Bandung, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, ada 3 keuntungan bagi wajib pajak dari program ini yakni, pertama bebas denda pajak kendaraan bermotor yang merupakan pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak.

Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).  Bagi warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat dapat memanfaatkan keringanan ini.

Dan ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan bagi warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Hening mengatakan, program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi COVID-19.

Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.

“Daya beli masyarakat menurun akibat pandemi, yang juga berdampak kepada pembayaran PKB. Banyak di antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK,” ucap Hening.

Ia menjelaskan tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Karena itu, penurunan  pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari 300 miliar atau sekitar 7,64 persen,” paparnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Beri Keringanan Pajak, Bayar PBB Bisa Pakai Sampah

Pendapatan PKB triwulan III dan IV tahun 2020 sebesar Rp4.060.249.125.192 (Rp4,06 triliun), sedangkan pendapatan PKB triwulan I dan II tahun 2021 sebesar Rp3.749.897.646.800 (Rp3,7 triliun).

Selisih triwulan III  dan IV/2020 dengan triwulan I dan II/2021 yakni Rp310.351.468.392 (Rp310 miliar) atau 7,64  persen.

Sementara selisih pendapatan tersebut menurut Hening juga sedikit banyak berpengaruh pada defisit anggaran APBD Jabar.

Adapun program Triple Untung yang akan digulirkan kembali Agustus 2021 akan berlangsung hingga Desember 2021. “Memang periodenya 5 bulan, tetapi diharapkan bisa optimal menarik pendapatan,” harapnya. (*)