News  

Isi UU Cipta Kerja Lengkap dengan Aturan PHK dan Uang Pesangon

1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan;
2. Perusahaan melakukan efisiensi;
3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian;
4. Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur).
5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
6. Perusahaan pailit;
7. Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh;
8. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
9. Pekerja/buruh mangkir;
10. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
11. Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib;
12. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
13. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
14. Pekerja/buruh meninggal dunia.