News  

Kasus Perdagangan Orang di Jawa Barat Semakin Menurun

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil

HALOBDG – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Jawa Barat menurun setiap tahunnya. Tercatat 29 kasus pada tahun 2015, 30 kasus tahun 2016, 51 kasus tahun 2017 tahun, 17 kasus tahun 2018, 13 kasus tahun 2019, 10 kasus tahun 2021 dan 12 kasus hingga Maret 2021.

Meski begitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat berusaha menurunkan angka tersebut dengan menargetkan 27 kabupaten/kota di Jabar memiliki Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 2021.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan saat in baru 15 kabupaten/kota yang sudah membentuk Gugus Tugas TPPO.

Menurutnya pembentukan Gugus Tugas TPPO dinilai penting sebagai upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.

Kang Emil menuturkan, berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban TPPO. Tindakan ini telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisir maupun tidak.

“TPPO terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena sosial dan menjadi permasalahan serius yang dihadapi pemerintah provinsi mengingat jumlah penduduknya terbesar se-Indonesia,” ucapnya, Rabu (28/4/2021).

Kang Emil menuturkan, ketidakseimbangan relasi gender atau peran antara perempuan dan laki-laki dalam pembangunan, hingga kini masih belum sepenuhnya terwujud. Hal tersebut disebabkan masih kuatnya nilai-nilai sosial budaya yang bersifat patriarki yang menempatkan laki-laki lebih tinggi dari perempuan baik di lingkup domestik maupun publik.

“Dampak ketimpangan relasi kekuasaan itu mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO terhadap perempuan dan anak telah dilakukan Pemda Provinsi Jabar dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sebagai task force atau lembaga koordinatif dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 467/KEP.402-YANBANGSOS/2019.

“Tugas utama gugus tugas ini adalah melakukan upaya preventif, penegakan hukum, kuratif dan rehabilitatif korban TPPO,” ucap Kang Emil.