News  

Komnas Perlindungan Anak Minta Masyarakat Hentikan Kata ‘Anjay’

HALOBDG – Komisi Nasional Perlindungan Anak mengeluarkan rilis terkait penggunaan kata ‘Anjay’ dalam keseharian.

Dalam rilis seperti dikutip dari Instagram akun @komnasanak, Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta khalayak untuk menghentikan penggunaan kata tersebut

Hal demikian untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia serta menjawab pertanyaan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah “ANJAY”.

“Sehingga viral di media sosial dan berdampak kepada kekhawatiran banyak pihak terutama orang tua terhadap anaknya yang terpengaruh,” dikutip dari @komnasanak, Sabtu (29/8/2020).

Dalam rilis itu ada beberapa bahasan terkait kata ‘Anjay’. Khalayak diminta untuk memperhatikan berbagai sudut pandang dalam penggunaan kata tersebut.

“Penggunaan istilah “ANJAY” harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna.”

Jika kata ‘Anjay’ dimaksudkan sebagai kata pengganti ucapan salut atau bermakna kagum atas suatu peristiwa serta tidak mengandung kekerasan atau bullying.

https://www.instagram.com/p/CEdc53-gczA/?utm_source=ig_web_copy_link

Maka penggunaannya untuk satu pujian itu tidak mengandung unsur kekerasan atau bullying, dimana tidak meninmbulkan ketersinggungan, sakit hati dan merugikan.

Namun jika istilah ‘Anjay’ dipakai sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, maka hal itu termasuk dalam salah satu bentuk kekerasan verbal yang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

“Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah “Anjay” sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak,” tulis Komnas Anak.

Komnas Anak juga meminta publik untuk memperhatikan makna dari kata ‘Anjay’ dan meminta untuk tidak lagi menggunakan kata ‘Anjay’ dalam kalimat sehari-hari.

“Jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana. Baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi. Sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.”

“Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga !!!” demikian Komnas Anak. (***)