News  

Mau Ganti Foto KTP Elektronik? Berikut Syarat dan Ketentuannya

syarat dan cara ganti foto KTP elektronik
syarat dan cara ganti foto KTP elektronik/ Foto: setkab.go.id

HALO BDG – Pernahkah berniat mengganti foto KTP Elektronik? Ternyata foto KTP-el dapat diganti, asal syarat-syaratnya terpenuhi.

Dikutip dari akun tiktok Zudan Arif Fakrulloh (@zudanariffakrulloh) selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam videonya ia menerangkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin mengganti foto KTP-el.

Adapun syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut:

1. Foto KTP-el boleh diganti jika pemilik identitas sebelumnya belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab. Sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el dengan menggunakan foto yang sudah berhijab.

2. Foto boleh diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram.

“Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat),” ujar Zudan.

Selain itu, Pengambilan foto baru harus dilakukan di Dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) setempat. Adapun pemohon harus menyerahkan KTP elektronik lama dan melampirkan Kartu Keluarga ketika hendak mengganti yang baru.

Dijelaskan dalam video tersebut, bahwa pemohon tidak perlu membawa surat pengantar RT dan RW, cukup KTP Elektronik lama dan Kartu Keluarga.

“Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” pungkasnya.

@zudanariffakrullohBalas @nuna_qiqi jika ada pertanyaan yang belum jelas tentang ktp-el,boleh tanya di comment nanti akan saya bantu jawab.

♬ original sound – Zudan Arif

Sebagai informasi, E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah kartu tanda identitas resmi yang dipegang oleh perseorangan yang dibuat oleh dinas berwenang yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang bertugas diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seseorang yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah wajib memiliki ini. (Bayu Murti)