News  

Berikut Aturan Terbaru PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali, Berlaku Hingga 3 Januari 2022

Aturan PPKM Jawa-bali
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat

HALOBDG.com – Berikut aturan terbaru PPKM level 1-3 setelah pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa Bali hingga 3 Januari 2022.

Aturan PPKM Jawa Bali tersebut tertuang dalam Inmendagri nomor 67 Tahun 2021.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022,” demikian bunyi Inmendagri seperti dilihat, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Berikut Daftar Daerah Berstatus Level 1-3 di Jawa-Bali

Aturan baru PPKM Level 1:

1. Untuk kegiatan sektor non-esensial selama PPKM Level 1 diberlakukan maksimal 75 persen WFO. Kemudian Pasar rakyat menjuat barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi 100 persen.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga cuci kendaraan diizinkan buka dengan teknis yang diatur Pemda.

3. Kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg, restoran, kafe hingga PKL diatur sampai operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.

4. Jam operasional kafe yang dimulai malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas 75 persen.

5.Kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orang tua.

6. Kapasitas bioskop diatur 70 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.

7. Lalu restoran dalam area bioskop boleh dine in dengan maksimal kapasitas 75 persen, durasi makan 60 menit.

8. Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh 75 persen kapasitas.

9. Pembatasan Pintu Masuk Perjalanan Internasional

– Pintu masuk hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi.

– Pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian, Lembaga terkait.

Aturan PPKM Level 2:

1. kegiatan sektor non-esensial selama PPKM Level 1 diberlakukan maksimal 50 persen WFO. Kemudian Pasar rakyat menjual barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi 75 persen.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga cuci kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan teknis yang diatur Pemda.

3. Lalu kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg hingga PKL diatur sampai operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

4. Untuk restoran makan, kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka boleh buka sampai pukul 21.00 WIB kapasitas 50 persen. Waktu durasi makan 60 menit.

5. jam operasional kafe yang dimulai malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas 75 persen.

6. Kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orang tua.

7. Kapasitas bioskop diatur 70 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.

8. restoran dalam area bioskop boleh dine in dengan maksimal kapasitas 50 persen, durasi makan 60 menit.

9. Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh 50 persen kapasitas.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan masyarakat dilarang menggelar pawai Tahun Baru.

Hal tersebut merupakan bagian dari aturan aktivitas masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagaimana tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 (No.66/2021).

Lebih jauh larangan pawai Tahun Baru adalah bagian dari aturan pengetatan perayaan Tahun Baru 2022.

Kebijakan tersebut berkenaan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes), untuk menghindari kerumuman masyarakat, yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.

“Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, dimana perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan dan dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru,” tutur Menko Airlangga, dalam siaran pers tertulisnya di Jakarta, Selasa(14/12/2021).

Airlangga kembali menjelaskan, pengunjung pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga diwajibkan melakukan check in aplikasi Peduli Lindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh berekreasi di pusat perbelanjaan dan tempat wisata.

Adapun selama libut Natal dan Tahun Baru (Nataru), jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang menjadi Pukul 09.00–22.00 waktu setempat.

Tetapi, demi mencegah kerumunan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara untuk tempat wisata atau rekreasi, harus menerapkan protokol kesehatan, membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas.

Yaitu, melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.