News  

Ojol di Bandung Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19

HALObdg – Pemkot Bandung mewajibkan pengemudi ojek online (ojol) untuk mengantongi surat bebas Covid-19. Ini menjadi syarat bagi mitra aplikator ojol untuk bisa kembali mengangkut penumpang.

“Kami minta mitra ini memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Surat tersebut tentu dikeluarkan institusi berwenang dalam hal ini adalah lembaga kesehatan,” ungkap Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna usai menerima Manajemen Gojek dan Grab di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukacana, Jumat (3/7/2020).

Menurut Ema, hal tersebut menjadi bagian dari kenyamanan dan ketenangan, baik bagi mitra dan pelanggan yang akan melakukan pemesanan nantinya.

“Supaya pesan melalui aplikasi terverifikasi, driver ini harus bebas (Covid-19) sehingga konsumen merasa aman,” kata Ema yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

Mengenai izin, Pemkot Bandung tidak mematok waktunya. Jika syarat sudah terpenuhi, maka izin akan dikeluarkan.

“Saya akan informasikan kepada pak wali bahwa (ojek online) sudah cukup layak untuk beroperasi. Jika minggu depan saya pikir bisalah. Bertahap pastinya, mitra ini belum seluruhnya dulu karena mereka berproses,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah sudah memberikan arahan. Perlu ada simbiosis mutualisme antara pengelola dengan mitranya. “Harus ada simbiosis mutualisme, ‘win win solution’ kita berikan arahan regulasi ini. Mereka yang paparkan ini ideal, tinggal partisipasi dan kontribusinya dibuktikan di lapangan,” tuturnya.

Sementara itu, Partner Engagement Strategy Lead, Jawa Barat, Grab Indonesia, Mawadbi Lubby menyatakan kesiapannya.

“Kita sejalan dengan pemerintah, akan melakukan instruksi secara bertahap. Ada yang harus dilakukan dan dipersiapkan terlebih dahulu,” akunya.

Mengenai surat keterangan bebas Covid-19, pihaknya secara bertahap akan melakukan tes bagi para mitra. “Soal tes di Kota Bandung baru 200 mitra. Tinggal sisi teknisnya akan kita coba bahas,” akunya. (*)

 

(sumber: radarbandung.id)