News  

Polisi Bakal Angkut Kendaraan yang Berknalpot Bising

Polisi Bakal Angkut Kendaraan yang Berknalpot Bising
Anggota satlantas Polrestabes Bandung saat menilang pengendara yang menggunaan knalpot bising di salah satu ruas jalan di Kota Bandung, Minggu (26/7/2020).* TMC POLRESTABES BANDUNG

HALObdg.com – Satlantas Polrestabes Bandung, bakal menilang kendaraan yang tidak sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan di jalan raya. Salah satunya adalah kendaraan yang menggunakan knalpot bising.

Hal itu dilakukan dengan adanya keluhan dari warga terkait dengan banyaknya knalpot tak sesuai standar di jalan raya.

Diketahui, sejak digelar operasi Patuh Lodaya 2020 pada 23 Juli lalu, Polrestabes Bandung telah melakukan penilangan terhadap 300 kendaraan.’

“Ketika masuk operasi patuh, sampai saat ini untuk kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standarnya yang kita lakukan tindakan secara tilang, itu hampir 300 kendaraan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowol dilansir prfmnes.id, Sabtu (27/7/2020).

Menurut Bayu, ada kemungkinan kendaraan yang tertilang akibat knalpot bising bakal diangkut petugas.
Namun, jika pemilik kendaraan itu dapat membawa knalpot yang standar, maka kendaraan tersebut tidak akan diangkut dan langsung diganti dengan knalpot yang sesuai standar.

“Beberapa yang kami lakukan, untuk seluruh kendaraan kita lakukan secara tilang. Kemudian ada beberapa kendaran yang kemudian ada beberapa kendaraan yang kita suruh untuk ganti dengan knalpot yang standar,” tutur Bayu.

Kendati demikian, lanjut Bayu, penilangan akan tetap dilakukan. “Apabila masih belum juga (ganti-red) kita memberikan tilang dan penahanan motor sampai knalpot-nya diganti dengan yang standar,” ungkapnya.

Kriteria Kendaraan dengan Knalpot Bising

Menurut Bayu, knalpot bising adalah knalpot yang tidak sesuai standar. Ia menuturkan, banyak masyarakat yang mengeluh soal maraknya penggunaan knalpot bising di jalanan Kota Bandung.

“Kita menindaklanjuti keluhan dari masyarakat. Banyak masyarakat yang mengeluh berkaitan dengan knalpot bising ini. Salah satu upaya kita inilah yang kita lakukan,” tuturnya.

Bayu pun menjawab pertanyaan warga yang menginginkan kendaraan ber-cc besar untuk disama-ratakan seperti kendaraan umum lainnya.

Ia pun menyatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis bahwa kendaraan harus sesuai dengan spesifikasinya.

Menurutnya, setiap pabrikan kendaraan bermotor memiliki standar khusus yang menjamin keselamatan dan keamanan penggunanya.

“Kita mengkriteria-kan knalpot bising ini, sebetulnya kalau kita membandingkan misalnya suara motor Harley itu keras juga. Tetap memang bawaannya pabrikannya. Di dalam UULLAJ, disitu disebutkan kendaraan harus sesuai dengan spesifikasinya. Kendaraan pabrik itu sudah ada spek-nya. Contoh, keterangan lampu berapa, besar spion berapa, besar ban berapa, termasuk untuk knalpotnya,” kata Bayu.

Selain itu, kriteria lain yang menjadi perhatiannya dalam melakukan penilangan adalah kendaraan yang telah dimodif sedemikian rupa.

Artinya, lanjut Bayu, kendaraan itu tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi awalnya dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Contoh kendaraan yang menggunakan ban kecil sebesar sepeda ketika dia melindas pasir itu akan tergelincir. Ketika tergelincir sampai ke jalur yang lain dan pada saat bersamaan itu ada yang lewat sehingga dia tertabrak itu dia merugikan diri sendiri dan orang lain,” tuturnya. (prfm)