News  

Wagub Jabar Beri Ruang Dialog 300 Buruh untuk Bahas THR 2021

Wagub Jabar Beri Ruang Dialog 300 Buruh untuk Bahas THR 2021
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum/Ist

HALOBDG, BANDUNG – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum berdialog dengan serikat buruh saat Hari Buruh Internasional 2021 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (1/5/2021).

Uu menyatakan, buruh maupun pekerja memiliki peran penting dalam perekonomian Jabar. Oleh karena itu, sinergitas buruh dengan pemerintah dan perusahaan harus terus diperkuat.

“Kami ingin kebersamaan pemahaman antara pengusaha dan buruh karena saling membutuhkan dan saling mengisi, termasuk pemerintah,” kata Uu.

Wagub – Buruh Jabar Bahas THR 2021

Sabanyak 300 buruh yang merupakan perwakilan dari 17 serikat buruh Jabar mengikuti Peringatan Hari Buruh 2021 ini. Dalam dialog itu, pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjadi topik pembahasan.

Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar akan menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait pemberian THR Idulfitri 2021.

Pemerintah pusat sendiri meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran.

Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh.

Uu menuturkan, Pemda Provinsi Jabar memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR pada kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar maupun UPTD Wasnaker.

“Saya memberikan keleluasaan kepada masyarakat, khususnya buruh yang masih bermasalah tentang THR. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan laporan,” tuturnya.

“Kami akan datang ke perusahaan untuk meminta kejelasan. Apakah benar ada masalah pembayaran THR. Kalau benar, kapan mau membayarkan,” imbuhnya.

Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan terkena sanksi berupa denda 5 persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.

Baca Juga: Ini Syarat Naik TMB Dengan Tarif Hanya 1 Rupiah Khusus Veteran, Guru Honorer, Buruh dan Pelajar

Posko Pengaduan THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, posko pengaduan sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja RI.

Adapun posko pengaduan berada pada Kantor Disnakertrans Jabar, PTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444.

“Itu semuanya  kita buka posko untuk seluruh pengaduan-pengaduan. Selanjutnya selain pengaduan pun kita aktif memonitor ke seluruh perusahaan,” kata Taufik.