News  

Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II dan Bebas Progresif di Jabar Diperpanjang Hingga 31 Juli 2020

Program Triple Untung Diperpanjang

HALObdg – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jabar kembali memperpanjang Program Triple Untung hingga 31 Juli 2020.

Hal itu dilakukan karena banyaknya permintaan masyarakat untuk memperpanjang Program Triple Untung.

“Sampai akhir Mei 2020, ada sebanyak 700 ribu lebih Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Triple Untung.

Banyak warga yang meminta perpanjangan Program Triple Untung diperpanjang,” tulis Bapenda Jabar di laman bapenda.jabarprov.go.id/, Junat (29/5/2020).

Sebelumnya program Triple Untung tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2020.

Seperti diketahui, ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan wajib pajak yaitu:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun,hal ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.

2. Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Hal ini bisa dimanfaatkan warga yang ingin Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya.

3. Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan yang Balik Nama.

Nah, yang terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Kalau masih memiliki tunggakan PKB, Tarif PKB nya hanya sebesar 1,75 persen.

Syarat untuk mendapatkan Program Triple Untung:

Pengendara bermotor cukup menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor, juga bukti hasil cek fisik.

Sementara, Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat pembayaran PKB yang Meliputi STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat domisili, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas difotokopi.

Baca juga: Daftar Samsat Outlet dan Samsat Induk Bandung Raya yang Kembali Beroperasi

Selain ketiga keuntungan itu, ada kemudahan lainnya yang diperoleh warga yang melakukan pembayaran melalui E-Samsat.

Waktu pengesahan STNK kini diperpanjang hingga 90 hari. Selain itu kini, bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilakukan enam bulan sebelum Jatuh Tempo.

Warga juga diberikan kemudahan untuk membayar Pajak Kendaraan Tahunan tidak perlu ke Samsat. Bisa via Aplikasi Sambara, E-Samsat dan Samsat J’bret. (hns)

Baca juga: 5 Cara Mudah Mengetahui Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor, Cek Asli apa Palsu?