Tips  

Cara Buat Kartu Nikah Digital, Mulai Cara Download hingga bisa Dicetak

Kartu Nikah Digital, Ini Cara Mendapatkannya untuk Pasutri
Ilustrasi Kartu Nikah Digital. Foto: Kemenag

HALOBDG.com – Cara mengurus kartu nikah digital bagi pengantin baru maupun pasangan pengantin lama yang sudah menikah. Kartu nikah digital ini hanya bisa didapatkan oleh para pasangan yang telah menikah.

Kartu nikah digital merupakan dokumen resmi dari negara bagi pasangan yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.

Keberadaan Kartu nikah digital ini untuk melengkapi buku nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Layanan untuk mendapatkan kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah menikah dapat memperolehnya di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) simkah.kemenag.go.id.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Cara Buat Kartu Nikah Digital Serta Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah

Penting untuk diketahui, kartu nikah berbeda dengan buku nikah. Hal ini diungkapkan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin yang menjelaskan, kartu nikah digital itu bukan pengganti buku nikah.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” terangnya.

Baca juga: Link Pendaftaran Nikah Online via Simkah Kemenag, Lengkap dengan Cara dan Syaratnya

Kamaruddin Amin juga mengatakan, kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah saja. Kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Lalu bagaimana cara membuat kartu Nikah Digital? Melansir Kemenag, layanan untuk membuat dan mendapatkan kartu nikah digital sebenarnya bisa online. Adapun cara mengurus kartu nikah digital dan mendapatkannya adalah sebagai berikut.

Cara Buat Kartu Nikah Digital Untuk Pengantin lama

Bagi pasangan pengantin lama yang ingin mendapatkan kartu nikah digital caranya sangatlah mudah. Pengantin bisa mengajukan diri ke KUA. Berikut panduan mengurus kartu nikah digital bagi pasangan lama

1. Mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) di tempat pengantin itu menikah.

2. Kemudian masukkan data-data pernikahan ke SIMKAH Web Kemenag.

3. Kartu nikah digital kemudian akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Cara Buat Kartu Nikah Digital Untuk Pengantin Baru

1. Langkah pertama, calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web Kemanag dengan alamat situs: simkah.kemenag.go.id.

2. Kemudian mengisi data-data lengkap seperti nama, nomor telepon, dan alamat e-mail yang masih aktif.

3. Setelah akad nikah selesai dilaksanakan, kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui alamat e-mail atau nomor telepon yang telah didaftarkan.

4. Kartu nikah digital akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu.

5. Selanjutnya, Soft file yang dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun dan pengantin tetap mendapatkan buku nikah

Cara download Kartu Nikah Digital

Cara download kartu nikah digital cukup mudah, yaitu dengan scan QR code yang ada pada buku nikah/kartu nikah fisik.

Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, H Jajang Ridwan menjelaskan, untuk download kartu nikah digital hanya bisa melalui link QR code yang tersedia di buku nikah/kartu nikah fisik, serta dipastikan data nikahnya sudah terinput di Simkah web, demikian

“setelah melakukan akad nikah, para pengantin akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah fisik seukuran KTP. Pada kedua benda tersebut terdapat QR code yang bisa discan menggunakan aplikasi maupun kamera ponsel,” jelasnya.

Nantinya, pada kedua benda tersebut terdapat QR code yang bisa discan menggunakan aplikasi maupun kamera ponsel. Berikut ini dalah cara download kartu nikah digital:

1. Scan QR code di buku nikah atau kartu nikah fisik

2. Klik link yang muncul Anda akan diarahkan ke laman Simkah yang berisi data Anda dan pasangan

3. Klik tombol “Download” yang ada di bagian bawah laman Simkah.

4. Setelah diunduh, kartu nikah digital yang ter-download memiliki format PDF. Adapun isi dari kartu nikah digital yaitu: Nama suami Nama istri Tanggal akad nikah KUA tempat menikah Akta nikah QR Code Foto kedua pengantin.

Manfaat Membuat Kartu Nikah Digital

Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki, Kartu Nikah Digital punya beragam manfaat, berikut diantaranya manfaat kartu nikah digital dikutip dari laman Indonesia.go.id :

1. Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri (pasutri) sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.

2. Mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri.

3. keberadaan Kartu Nikah Digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, menghindarkan dari praktik penipuan oleh salah satu pasangan.

4. Bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama.Tinggal dicek melalui Kartu Nikah Digital.

Biaya Mengurus Kartu Nikah Digital

Layanan untuk membuat kartu nikah digital ini gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA. Pasangan pengantin hanya diminta untuk mencetak sendiri kartu tersebut.

Biaya nikah di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Pada tahun ini, aturan itu masih berlaku. Dalam aturan itu, biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Tapi, ada syaratnya. Yakni, prosesi pernikahan di kantor KUA.

Artinya, biaya nikah gratis tidak berlaku untuk pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid, kediaman rumah, hotel, dan gedung pertemuan.

Selain itu, agar biaya menikah di KUA gratis, maka harus saat jam kerja operasional kantor KUA, dari hari Senin sampai Jumat.

Apabila prosesi akad nikah di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp600.000.

Uang tersebut disetorkan KUA sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.