Tips  

Link Pendaftaran Nikah Online via Simkah Kemenag, Lengkap dengan Cara dan Syaratnya

Pendaftaran Nikah Online

HALOBDG.com – Berikut link pendaftaran nikah online melalui simkah kemendag. Adapun cara daftar nikah secara online ini tahapannya cukup mudah. 

Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan harus melakukan pendaftaran sebelum hari H pernikahan. Biasanya, daftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA). 

Namun, saat ini pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online. Lalu bagaimana cara daftar nikah secara online? Yuk simak langkah-langkahnya berikut ini.

Baca juga: Catat, Persyaratan Nikah di Kota Bandung yang Harus Dipersiapkan

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan mengatakan, mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis, cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Jajang dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Berencana Menikah? Yuk, Simak Persiapan Pernikahanmu Agar Harmonis!

Dia menambahkan, link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama. Menurutnya, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama. 

“Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah,” jelasnya.

Jajang menyatakan, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara online.

Jajang mengungkapkan, untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. 

Baca juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pasutri

“Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku,” katanya.

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tambahnya.

Berikut Cara daftar nikah secara online

1. Akses laman simkah.kemenag.go.id.

2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda.

3. Kemduian sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda

4. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,

5. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah,

6. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,

7. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,

8. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,

9. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,

10. Masukkan nomor telepon dan alamat email,

11. Unggah foto,

12. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Baca juga: Hore, Warga Bandung Boleh Gelar Akad Nikah di Mal, Gratis

Persyaratan dokumen Daftar Nikah:

1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),

2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai,

3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
  • Izin Poligami,

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),

10. Fotocopy Kartu Keluarga,

11. Fotocopy Akta Lahir,

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),

13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,

14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Demkianlah cara daftar nikah secara online lengkap dengan link pendaftaran nikah melalui laman simkah.kemenag.go.id.