Bewara  

Jangan Main-main, Warga yang Nekat Mudik Bisa Didenda Rp.100 juta

Syarat Mudik Terbaru kendaraan pribadi dan umum
ilustrasi mudik ( foto:istimewa)

HALObdg – Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi secara bertahap kepada seluruh warga yang nekat mudik di tengah pandemi Corona ini. Pada tahap awal, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan seluruh transportasi yang mengangkut pemudik pada 24 April sampai 7 Mei seluruhnya tanpa terkecuali disuruh balik jalan ke daerah awal pemberangkatan.

“Pada tahap awal, sanksi yang diberikan ke seluruh masyarakat yang nekad mudik berupa tindakan persuasif seperti pemberian sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pemudik agar menunda perjalanan mudik,” kata Adita melalui telekonferensi pers, Kamis (23/4/2020).

Adita menejelaskan pada tahap kedua nanti, sanksi lebih tegas akan diberikan mulai Kamis 7 Mei 2020. Salah satunya merujuk Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

“Dari 7 Mei sampai 31 Mei 2020, bagi masyarakat yang nekat mudik nanti akan dikenakan sanksi sesuai peraturan termasuk adanya denda Rp 100 juta,” jelasnya.

Baca: Dishub Jabar Siapkan Kebijakan Larangan Mudik, Begini Skenarionya

Kebijakan larangan mudik akan mulai diberlakukan 24 April pukul 00.00 WIB sampai 15 Juni 2020.  “31 Mei untuk transportasi darat, 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk transportasi laut dan 1 Juni untuk transportasi udara,” bebernya.

Baca: Dua Bocah yang Sumbang Tabungan Untuk Tenaga Medis Corona Bertemu Ridwan Kamil

Kebijakan ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika penyebaran Covid-19 di Indonesia. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati aturan tersebut.

“Mulai malam ini semua unsur terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini. Tujuan ini adalah untuk mencegah Covid-19, untuk itu dengan tidak bepergian,” ucap Adita. (rb/lp6)