Bewara  

MUI: Mudik Saat Pandemi COVID-19 Hukumnya Haram, Begini Penjelasannya

Fatwa MUI

HALObdg – Penyebaran wabah virus Corona di indonesia higga kini semakin meluas. Bahkan ada beberpa daerah di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah bertindak dengan tegas untuk mencegah penyebaran virus ini.

Salah satunya menghimbau masyarkat untuk tidak mudik karena berpotensi menularkan virus corona di kampung halaman.

Namun masih banyak masyarakat yang tidak menghiraukan imbauan tersebut, bahkan sudah melakukan mudik lebih dulu.

Dilansir Halobdg.com dari Prfm, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara soal banyaknya warga yang memilih mudik di tengah pandemi Virus Corona.

Anwar bahkan secara tegas menilai mudik atau pulang kampung saat pandemi COVID-19 hukumnya haram.

“Seandainya kita pulang dan menyebabkan penyakit ke orang-orang di kampung halaman, hukumnya kepada kita (pembawa penyakit) menjadi haram,” jelasnya, Jumat (3/4/2020).

Baca:Syarat dan Cara Mendapatkan Listrik Gratis dari PLN dengan Mudah Via Whatsapp

Sesuai dengan Fatwa MUI No.14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah COVID-19.

Setiap orang diwajibkan untuk melakukan ikhtiar untuk menjaga kesehatan dan menjauhi hal-hal yang menyebabkan paparan penyakit.

Anwar menuturkan dalam agama islam dinyatakan bahwa kita tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan orang lain.

“Jadi kalau kita pulang kampung lalu penyakit (Virus Corona) kita pindah ke orang lain, artinya kita termasuk orang yang mencelakakan orang lain,” jelasnya.

Baca: Dinyatakan Sembuh, Wakil Wali Kota Bandung Ungkap Perjuangannya Melawan Covid-19

Anwar menambahkan, pemerintah juga dibolehkan secara agama membuat kebijakan larangan mudik atau menutup wilayahnya. Bahkan, larangan tersebut merupakan suatu kewajiban.

Sebab bila tidak ada larangan, ujar Anwar, penyebaran COVID-19 bisa menjadi tak terkendali.

“Intinya agar tidak menyebabkan celaka pada orang lain, sebaiknya kita tidak pulang kampung dulu,” pungkasnya.

Baca: 36 Istilah Populer Seputar Virus Corona yang Wajib Diketahui Agar Selalu Waspada