Bewara  

Nekat Mudik Lebaran 2021, Bisa Kena Denda Rp100 Juta

HALOBDG – Kebijakan terkait larangan mudik lebaran 2021 telah diputuskan oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

Sanksi bagi siapa yang nekat melakukan mudik lebaran 2021 bakal diterapkan baik dari pemerintah pusat, daerah maupun pihak kepolisian.

Bahkan ada yang hingga penahanan kepada yang melanggar seperti di Lampung bagi sopir penumpang. Namun bakal dibebaskan kembali setelah masa pemberlakuan larangan mudik 2021 usai.

Baru-baru ini terdapat sanksi lain yang diterapkan yaitu denda hingga Rp100 juta jika kamu melakukan pelanggaran.

Larangan mudik berlaku bagi seluruh masyarkat termasuk jenis pekerjaannya dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca juga : Nekat Mudik Lebaran, Kendaraan Bisa Disita, Diputar Balik Atau Pengemudi Dipenjara

Dalam aturan dijelaskan bahwa masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Terdapat sanksi kurungan penjara paling lama setahun dan denda maksimal Rp100 bila mlanggar aturan tersebut sesuai dengan pasal 93.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana.

“Dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,” demikian bunyi dari pasal 93,” kata aturan tersebut.

Tetapi terdapat kendaraan yang masih bisa beroperasi dengan kepentingan mendesak.