Bewara  

Siap-siap, PSBB Bandung Raya Resmi Dimulai Rabu 22 April 2020

Ridwan Kamil

Halobdg.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil  mengaku telah menerima Surat Keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

“Siang ini di hari Jumat 17 April 2020, kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah Metropolitan Bandung Raya,” kata Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/20).

Ini artinya, kata Emil sapaan akrab Ridwan Kamil,, PSBB di Jabar paling banyak di RI meliputi 10 kota/kabupaten. 5 di zona Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi). Dan sekarang di zona Bandung Raya.

Emil mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama para wali kota dan bupati Bandung Raya di hari Rabu kemarin (15/4/20).

Emil memastikan persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen. Baik itu dari sisi teknis seperti unsur kepolisian dan TNI serta logistik.

“Hanya masih perlu melaksanakan sosialisasi. Oleh karena itu sosialiiasai akan dilakukan selama empat hari mulai Sabtu ini hingga Selasa. Kepada seluruh RW dan pihak terkait, Rabu dini hari akan dimulai PSBB,” katanya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat Bandung Raya untuk menaati peraturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat.

“Kepada seluruh RT/RW dan pihak terkait, setelahnya hari Rabu dini hari tanggal 22 April akan dimulai PSBB. Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih mendekati 9 sampai 10 juta agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini,” ucapnya.

Baca: Ini 7 Bantuan Sosial yang Diberikan Ridwan Kamil Selama Masa PSBB di Bodebek Jabar

“Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing. Karena jika melanggar akan ada sanksi, salah satunya adalah surat tilang atau blanko dari kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan,” tambahnya.

Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, kata Emil, akan disertai dengan tes masif dengan metode rapid diagnostic test (RDT). Selain itu, ia juga menyatakan bahwa kedisiplinan warga merupakan kunci keberhasilan PSBB di Bandung Raya.

Baca: Warga yang Melanggar PSBB Bodebek Bakal Didenda sampai Dipenjara

“Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, akan diiringi dengan pengetesan masif sebanyak-banyaknya. Tujuan PSBB ini memberikan ruang yang disiplin kepada daerah dan dilacak dan dites, sehingga di akhir waktu kita akan tahu siapa-siapa yang mengalami atau zona yang harus diawasi,” katanya.

“Karena di Jabar, zona terbanyak 2/3 persebaran virus COVID-19 berada di 2 zona metropolitan Bodebek dan Bandung Raya. Untuk kota kabupaten lainnya, kami masih mengkaji, apakah perlu dilakukan PSBB atau tidak. Karena pengajuan PSBB harus berdasarkan data dan berdasarkan kajian yang meyakinkan,” pungkasnya.

Baca: Kabar Baik, Pasien Covid-19 di Jabar Makin Banyak yang Sembuh