Ini Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Beras
Beras

HALOBDG – Selain berpuasa, saat bulan ramadan seluruh umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah zakat fitrah.

Zakat fitrah yaitu memberikan harta kepada orang yang berhak menerimanya dan biasanya diberikan sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.

Zakat fitrah sendiri bertujuan untuk membersihak atau mensucikan diri serta harta dari keburukan serta dosa.

Namun ada beberapa golongan orang yang tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat seperti orang-orang yang berhak menerima.

Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, berikut penjelasannya :

1. Orang Fakir

Fakir adalah seseorang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, sehingga ia tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan asasinya dan kebutuhan dasar orang-orang yang menjadi tanggungannya

2. Orang Miskin

Seseorang yang memiliki harta dan pekerjaan halal, namun belum dapat mencukupi kebutuhan pokok hidupnya.

3. Amil atau Pengurus Zakat

Amil adalah panitia atau orang yang mengurus pembagian tersebut sesuai dengan golongan yang berhak menerima zakat.

4. Mualaf

Mualaf merupakan orang yang masuk Islam atau baru belajar Islam dan kemungkinan imannya masih lemah.

5. Budak

Budak adalah seorang muslim yang ditawan oleh pihak lain atau tidak merdeka.

6. Orang yang Berutang

Seorang muslim yang berutang (Gharim) termasuk dalam golongan penerima zakat. Menurut ulama, gharim dibedakan menjadi dua yakni orang berutang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga dan orang yang berutang untuk kemaslahatan orang banyak. Misalnya, utang untuk mendamaikan sengketa.

7. Sabilillah

Sabilillah adalah orang yang berjuang untuk kepentingan agama Islam serta para muslimin. Dalam masa modern ini, sabilillah adalah mereka yang mau mengerjakan kebajikan untuk kemaslahatan umat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan, namun bukan orang yang menderita perjalanan dengan tujuan maksiat.