Muslim  

Ternyata Berhubungan Suami Istri di Malam Hari Raya Idul Fitri Hukumnya Boleh, Berikut Penjelasannya

Hukum Berhubungan SUami Sitri di Malam Idul Fitri
Hukum Berhubungan SUami Sitri di Malam Idul Fitri

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Idul Fitri menurut NU

Menurut Ustadz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin dijelaskan “berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya,”.

Hal itu diungkapkan Ustadz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin saat menanggapi pertanyaan seperti dilansir dari laman NU jabar.

Berikut pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb.
Hapunten sateu acana, abdi bade tumaros, naha leres dina malam lebaran dua (idaen) atau Idul Fitri sareng Idul Adha teu kengeng hubungan suami istri? Nyuhunken penjelasana.
Wa’alaikum salam wr.wb.

(Mohon maaf sebelumnya, saya mau bertanya, apakah betul pada malam Lebaran, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, tidak boleh melakukan hubungan badan antara suami dan istri? Mohon penjelasannya).

Jawaban :
Wa’alaikumsalam wr.wb.
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam untuk Rasulullah. Semoga penanya selalu dalam keadaan sehat wal afiat.

Terkait pertanyaan penanya, berdasarkan fikih temuan saya, maka berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas (Al-Baqarah: 222), dalam keadaan berpuasa (Al-Baqarah: 187), atau sedang Ihram haji dan umrah (Al-Baqarah: 197).

Dalam kitab Al-Majmu’ dijelaskan:

“Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. ( Al-Majmu’ Juz. 2, h. 241).

Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan:

“Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).

Sementara jika menggunakan perspektif tasawuf, memang banyak riwayat yang menyatakan larangan hubungan suami istri pada malam hari raya, malam awal, tengah dan akhir bulan. Hal ini dikemukakan kitab Qurrotul ‘Uyun, Fathul Izar. Juga dalam kitab Ihya’,:

‘Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

Wallahu a’lam bis shawab.